Jangan Gunakan Sertifikat atau KK Palsu Saat PPDB   

Dewan Pembina Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Stabat Kabupaten Langkat Propinsi Sumatra Utara,Mas'ud.SH.MH.CPM.CPL.CPCLE

Langkat, MWT – Dewan Pembina Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Stabat (SMKN 1 Stabat) Kabupaten Langkat Propinsi Sumatra Utara , Mas’ud.SH.MH.CPM.CPL.CPCLE menghimbau kepada calon siswa tahun ajaran 2023/2024 tidak mengunakan sertifikat atau kartu keluarga palsu sebagai syarat masuk melalui jalur prestasi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB).

Jika hal itu dilakukan maka sangat beresiko dan merupakan perbuatan tindak pidana. Jangan tergiur atas janji-janji oknum yang menjamin bisa mengurus sertifikat tersebut. Pasalnya kita telah menemukan kasus dimana ada oknum mengaku bisa mengurus sertifikat yang di keluarkan oleh kantor gubernur Sumut dengan cara membayar sejumlah uang.

Pihak panitia atau penyelengara di sekolah SMKN 1 Stabat agar jeli dan teliti dalam melakukan verifikasi pendaftar dari jalur prestasi, baik akademik maupun nonakademik. Sebab, rawan terjadinya pengunaan sertifikat penghargaan dan kartu keluarga palsu.

” Saat pendaftaran penyalahgunaan surat keterangan pada jalur perpindahan orang tua berpotensi terjadi. Untuk itu pihak sekolah harus benar-benar melakukan verifikasi. Kalau perlu dibuat pakta integritas jika di kemudian hari ditemukan data palsu, maka siswa akan didiskualifikasi,” ungkap Mas’ud alias Dimas, Rabu (31/5/2023).

Jika  benar ada temuan aparat penegak hukum harus tegas  dalam memberikan sanksi. ” Terakhir tak kalah penting adalah masyarakat mengawasi pihak – pihak sekolah atau kepala sekolah yang melakukan kecurangan dengan cara menerima imbalan atau pungutan liar dari pihak calon. Nah jika ini terjadi maka sampaikan pada saya selaku pihak komite sekolah untuk kita tindak lanjuti secara hukum, hal Ini harus ada sanksi, “ ucapnya.( Lukman Tarigan )