Mediawartatipikor.com, Medan – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi ( ALAMP AKSI ) mengadakan unjukrasa damai ke Dinas Kehutanan Sumut, kantor gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan Kejatisu, Rabu (13/7/2022).
Koordinator Lapangan Ahmad Wahyu dan Koordinator Aksi Masdi tampak memandu rekan – rekannya dalam penyampaian aspirasi mereka.
Saat berorasi di Dinas Kehutanan Sumut ALAMP AKSI diterima Kabid Perlindungan Hutan Anas Zulpan AP,M.Si dan di kantor Gubsu disambut Kabiro Barang dan Jasa, Mulyono.
Keduanya mengapresiasi langkah – langkah yang dilakukan ALAMP AKSI dalam menuntaskan praktik korupsi. Sikap tersebut, kata mereka, bagian hidup berdemokrasi di Indonesia. Selanjutnya, pesan yang disampaikan mahasiswa dan pemuda tersebut akan ditindaklanjuti serta dilaporkan kepada pimpinannya.
Pengalihan
ALAMP AKSI dalam orasinya menyebutkan, terjadi dugaan pengalihan fungsi hutan produksi seluas 700 Ha di Desa Wonosari, Kec. Panai Hilir, Kab.Labuhanbatu menjadi kawasan pekebunan kelapa sawit PT.SAB.
“ Kuat dugaan kami poses pembiaran Dinas Kehuanan Sumatera Utara terkait alih fungsi hutan produksi tersebut sarat dengan dugaan korupsi. Persekongkolan ini kami duga demi meraup keuntungan pribadi/kelompok dan berdampak kepada PAD Sumatera Utara, “ ujar Ahmad Wahyu.
ALAMP AKSI mengkonfirmasi pihak Dinas Kehutanan Sumatera Utara. konfirmasi tanggal 27 April 2022 dan 18 Mei 2022 perihal pengalihan hutan tersebut.
“ Sampai saat ini, kami tak kunjung mendapatkan jawaban dari Dinas Kehutanan Sumatera Utara, “ujar Ahmad Wahyu.
Tak hanya itu, hal lain yang disampaikan adanya dugaan penyelewengan excavator (beko) yang merupakan barang bukti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait kasus pengalihan fungsi hutan produksi itu. Hal tersebut tidak diketahuinya barang bukti Excavator Hitachi Zaxis.
ALAMP AKSI mengatakan pada November 2018 Dinas Kehutanan Sumatera Utara bersama-sama dengan Tim Penegakan Hukum melakukan kegiatan operasi pemulihan Kawasan Hutan di Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Tim Penegakan Hukum menemukan kegiatan perambahan di dalam Kawasan Hutan tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Disita beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit volt diesel merk Mitsubishi Nopol : BD 8492 CK dan 2 excavator (Excavator merk Hitachi dan merk Komatsu). Selain itu PPNS juga menyita 1 unit genset merk Yanmar, 1unit kantor kebun, 1unit gudang penyimpanan, 1 unit gudang pebengkelan, 1 unit gudang mesin genset dan perkebunan tanaman kelapa sawit KSU Amelia / Sei Ali Berombang diatas lahan seluas 700 H lebih.
“ Namun, saat ini keberadaan barang bukti tersebut tidak ada di lokasi. Kuat dugaan kami hal tersebut merupakan permainan oknum di Dinas Kehutanan Sumatera Utara untuk mengurangi barang bukti, “ujar mereka dalam orasi.
Berdasarkan hal tersebut ALAMP AKSI mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut dan menetapkan tersangka pada dugaan pengalihan fungsi hutan produksi seluas ±700Ha di Desa Wonosari, Kec. Panai Hilir, Kab.Labuhanbatu menjadi kawasan pekebunan kelapa sawit PT.Sei Ali Berombang (SAB) dan duggaan penyelewengan barang bukti terkait kasus tersebut.
Mereka juga meminta Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara memanggil dan mencopot oknum yang terlibat di Dinas Kehutanan.
Ketua Umum ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, S.E dihubungi terpisah menyebutkan pihaknya tetap mengkritisi kebijakan yang diduga ada indikasi penyimpangan hukum.
“ Kami terus menyuarakan tuntutan yang sama kepada semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan kebijakan yang diduga terjadi praktik korupsi, “ ujar Eka. (Jen)