Berita  

Judi “Olok-Olok” Diduga Bebas Beroperasi di Wilkum Kendawangan

Ketapang, MWT – Praktik perjudian tradisional yang dikenal warga dengan sebutan “Olok-Olok” diduga berlangsung terbuka di wilayah hukum (Wilkum) Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Aktivitas yang disebut-sebut rutin muncul setiap kali ada keramaian masyarakat menjadi buah bibir karena berlangsung di ruang terbuka, berdekatan dengan permukiman warga dan dapat disaksikan secara bebas oleh anak-anak.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sejumlah warga, lapak perjudian tersebut diduga menjadi bagian yang hampir tidak terpisahkan dari sejumlah kegiatan keramaian di Wilkum tersebut. Warga menyebut arena perjudian itu beroperasi secara terang-terangan dan terbuka untuk umum tanpa pembatasan akses.

Yang menjadi perhatian, lokasi perjudian tersebut disebut berada tidak jauh dari rumah-rumah penduduk. Kondisi itu membuat aktivitas perjudian dengan mudah disaksikan masyarakat termasuk anak-anak .

“Kalau ada acara , biasanya ada juga permainan olok-olok itu. Anak-anak juga bisa lihat karena memang terbuka,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap praktik perjudian yang diduga berlangsung secara berulang. Sejumlah warga bahkan menduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) karena aktivitas tersebut dikatakan telah lama berlangsung tanpa tindakan yang berefek jera.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih sebatas informasi dan persepsi masyarakat yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat berwenang.

Perjudian jenis kolok-kolok atau olok-olok sendiri merupakan salah satu bentuk perjudian yang pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kalimantan Barat. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, aparat kepolisian pernah melakukan penindakan terhadap praktik perjudian kolok-kolok dengan dasar pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Selain dugaan pembiaran, warga juga menyoroti potensi keuntungan ekonomi yang diperoleh bandar. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, perputaran uang dalam satu kegiatan perjudian olok-olok diduga mencapai puluhan jutaan rupiah. Nilai tersebut diperkirakan berasal dari banyaknya pemasang taruhan yang memanfaatkan keramaian.

Pengamat sosial menilai keberadaan perjudian di tengah lingkungan permukiman berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama bagi anak-anak dan remaja yang terpapar aktivitas perjudian sejak dini. Kepolisian di Kalimantan Barat sendiri dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa perjudian merupakan penyakit masyarakat yang dapat memicu persoalan sosial lainnya. (tim)