Toba, MWT — Aktivitas penggalian gunung yang diduga sebagai tambang galian C di Desa Sianipar Sihailhail, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menuai sorotan luas setelah viral di media sosial. Kegiatan tersebut diduga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem, terutama karena lokasinya berada di atas kawasan perkampungan dan persawahan warga.
Rekaman video yang beredar memperlihatkan aktivitas pengorekan material batu di lereng gunung. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan sikap aparat dan instansi terkait yang dinilai belum mengambil tindakan tegas.
“Dinas Lingkungan Hidup Toba, aparat, kepala desa mengapa membiarkan gunung dan hutan dirusak? Apa tidak takut terjadi longsor seperti di daerah lain?” ujarnya dalam video tersebut, sembari meminta perhatian dari Bupati Toba, pihak kepolisian, hingga Gubernur Sumatera Utara.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan warganet lain yang menilai aktivitas tambang batu tersebut berpotensi mengganggu ketersediaan dan kualitas air bersih di wilayah sekitar. “Penambangan batu di Desa Sianipar Sihailhail memiliki dampak serius terhadap air bersih,” tulis salah satu unggahan yang turut viral.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penggalian diawali dengan pembukaan akses jalan menuju lokasi di atas gunung. Hingga saat ini, belum terlihat adanya aktivitas pengangkutan material keluar dari lokasi. Material hasil galian diduga masih ditumpuk di area sekitar tambang.
Lokasi penggalian yang berada di atas Desa Aek Bolon Jae membuat warga khawatir akan dampak jangka panjang, termasuk potensi longsor, sedimentasi ke lahan pertanian, serta pencemaran sumber air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Persoalan ini juga telah menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Thomson Manurung pada 30 April 2026, isu izin tambang galian C milik CV Marudut Tua Jaya menjadi salah satu dari 29 rekomendasi strategis dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Toba Tahun Anggaran 2025.
DPRD menyoroti adanya keberatan masyarakat dari tiga desa terdampak, yakni Desa Aek Bolon Jae, Aek Bolon Julud, dan Lumban Gorat. Selain itu, dewan juga menyinggung dugaan aktivitas tambang ilegal yang perlu segera ditindaklanjuti.
Melalui forum tersebut, DPRD mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba untuk berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara guna melakukan verifikasi izin serta kajian dampak lingkungan secara menyeluruh.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba belum membuahkan hasil. Kepala bidang terkait, Jerry Manurung, dilaporkan sedang berada di lapangan, sementara kepala dinas menghadiri rapat di kantor Bupati Toba.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait status perizinan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dari kegiatan tambang tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan aktivitas galian C yang berpotensi merusak lingkungan di wilayah Sumatera Utara. Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah dalam memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan serta keselamatan warga.(Toba 1)
