Berita  

DR Capt Anton Sihombing Minta Kapoldasu Diminta Copot Kapolres Taput

Tarutung, MWT – Aksi brutal penyerobotan tanah pencurian dan pengerusakan pohon oleh oknum sekelompok orang di Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara sudah lama dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya .

“Laporan penyerobotan pencurian dan pengerusakan tanah saya, yang sudah bersertifikat sudah lama kita laporkan ke Polres Tapanuli Utara namun sampai sekarang tidak ada tindakan secara hukum kepada pelaku,” kata DR Capt Anthon Sihombing, Senin (14/4/2025).

Anton mengatakan, perusakan semakin merajalela di lahannya. Menurutnya, Kapolres Tapanuli Utara berkesan melakukan pembiaran. ” Saya minta Kapoldasu copot Kapolres Tapanuli Utara tegas Anton Sihombing yang juga dewan pakar partai Golkar tersebut.

Anton menyebut tidak pantas lagi kinerja polisi Polres Taput menyangkut aksi brutal itu. Itu tanah saya dan ada sertifikatnya, sudah kita laporkan namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak.

“Saat ini saya sangat prihatin tindakan barbar tidak tersbentuh hukum Polres Tapanuli Utara,” kata Anthon.

Anthon menyebut, DH dan kawan kawan sebagi terlapor yang melakukan aksi brutal semakin merajalela mengklaim tanah saya dan semakin berani mendirikan bangunan di atas tanah saya.

“Itu tanah warisan nenek moyang saya. Tidak pernah ada saya lihat tindakan seperti ini di republik ini. Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak terkesan mengulur ulur atau memberi ruang kepada pelaku aksi Brutal yakni DH dan kawan kawan, inikan aneh, ujarnya Anton Sihombing.

Anton menyebut, dalam waktu dekat akan menemui Kapolri.  “Oknum pelaku perusakan dan kawan kawan sudah termasuk seorang narapidana karena pernah dihukum penjara tahun 2007 , ” ujar Anton.

Anehnya bahan baku untuk mendirikan rumah semi permanen justru kayu yang ditebangi dari lahan saya. Makanya saya sangat heran dan mempertanyakan keberadaan Kapolres Taput dalam penanganan kasus ini, katanya.

Anthon Sihombing menceritakan, tindakan melawan hukum di Kelurahan Siborongborong kecamatan Siborongborong. Ada sebidang tanah yang memiliki sertifikat hak milik dalam 1 hamparan pohon milik saya. Agustus 2024 ada sekelompok memasuki wilayah, sementara saya selaku pemilik telah melaporkan ke Polres pada tahun 2024 .

“Setelah dilaporkan Polres sudah meninjau ke lokasi bahwa benar ada pengerusakan sekitar 6 batang pohon, setelah dilaporkan hingga sekarang bulan April 2025 belum ada tindakan tegas dari Polres Tapanuli Utara Padahal sudah jelas ada laporan polisi dengan sertifikat tanggal 10 April 2025 sudah melengkapi laporan di tingkat sidik agar semua dihentikan pengolahan lahan pohon di lokasi,” terangnya.

“Semua sudah ditebangi luasnya 5 hektar dan mereka sudah merasa hebat akibat tidak tersentuh oleh hukum, mereka kembali lagi menjarah serta merampas tanaman keturunan ahli waris Op. Hizkia Nababan yaitu berbeda pemilik tanah dengan tanah saya,” ujarnya.

“Sekeliling tanah saya mereka kuasai lagi, inilah yang sangat miris, itu terjadi dugaan kami bahwa kelompok  ini merasa kebal hukum karena tidak tersentuh. Akhir bulan September sampai sekarang jelas ada LP dengan sertifikat, begitulah laporan saya ke Polres Tapanuli Utara,” tutup Anton Sihombing.

Pengacara Hotbin Simaremare SH selaku Penasehat Hukum DR Capt Anthon Sihombing, menerangkan bahwa pohon yang ditebang dan dirusak para terlapor dengan menggunakan mesin chain saw.

Awalnya berjumlah sekitar 6 batang, dan setelah dilakukan laporan polisi tanggal 28 September 2024 di Polres Tapanuli Utara, telah dilakukan cek TKP dan dilakukan police line pada pohon yang dirusak, BAP Korban dan saksi.

“Perbuatan pengrusakan para terlapor telah memiliki alat bukti yang kuat sehingga pada tanggal 2 Oktober 2024 status laporan pak DR Capt Anthon Sihombing telah dinaikkan ke tingkat sidik. Namun demikian para pelaku tidak menghormati proses hukum dan merasa kebal hukum karena terus berlanjut melakukan pengolahan kayu dan penebangan kayu lainnya, selain itu mendirikan bangunan dilokasi tanah tersebut,” terangya.

Untuk kepentingan penegakan hukum sangatlah beralasan hukum Kapolres Tapanuli Utara menangkap terlapor dan kelompoknya .

“Para terlapor juga menguasai tanah Anthon Sihombing dengan cara membangun rumah dilokasi tanah tersebut dengan bahan papan pohon milik Anton Sihombing  yang dirusak/ ditebang yang berlanjut hingga saat ini bulan April 2025,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walfon Barimbing mewakili Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak saat dikonfirmasi terkait pengrusakan pohon dan pencurian serta penyerobotan tanah , dia membenarkan laporan tersebut dan sudah pernah turun ke lapangan untuk menyikapi laporan pengaduan tersebut .(Pembela Butarbutar)