Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Curanmor di Barelang Terbongkar, Empat Pelaku Ditangkap

Batam, MWT — Jejak pencurian sepeda motor yang menyebar di sejumlah wilayah Kota Batam mulai terbuka. Polisi tidak hanya menangkap empat orang yang diduga terlibat, tetapi juga mengamankan 40 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan rangkaian perkara pencurian kendaraan bermotor roda dua.

Pengungkapan tersebut dipaparkan Polresta Barelang dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (22/9/2026) pukul 11.00 WIB. Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra, S.E., M.M., dan Kapolsek Sungai Beduk Iptu Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H.

Anggoro mengapresiasi kerja Satreskrim bersama personel Polsek Nongsa dan Polsek Sungai Beduk yang mengembangkan perkara hingga menjangkau jaringan pelaku di sejumlah wilayah hukum Polresta Barelang.

Menurut dia, jumlah kendaraan yang berhasil diamankan menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara tersebut karena puluhan sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan kini berada dalam penguasaan kepolisian.

“Terkait dengan pengungkapan tindak pidana curanmor di wilayah Kota Batam, saya selaku Kapolresta Barelang cukup mengapresiasi pengungkapan kali ini karena barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Ada 40 unit sepeda motor yang diamankan, yang mana ini berasal dari beberapa TKP kejadian. Di wilayah Polsek Nongsa terdapat satu laporan polisi, Polsek Sei Beduk lima laporan polisi, Polsek Batu Aji sembilan laporan polisi, Polsek Bengkong empat laporan polisi, Polsek Batu Ampar satu laporan polisi, dan 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi,” ujar Anggoro.

Rangkaian pengungkapan perkara kemudian dipaparkan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo. Penyelidikan berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Bengkong dan Batu Aji yang selanjutnya dikembangkan untuk mengurai keterkaitan para pelaku lintas wilayah.

Titik penting penyidikan terjadi pada 2 September 2026. Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk mengamankan dua orang berinisial VE (27) dan RA (26) di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.

Dari pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik memperoleh informasi mengenai dua pelaku utama berinisial RH (28) dan RN (29) alias Kipeng. Sehari kemudian, Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap kedua tersangka tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah kunci T dan empat mata kunci yang telah diasah. Penyidik kemudian memperluas pengembangan perkara hingga menemukan 40 unit sepeda motor, baik yang sudah berhasil diidentifikasi maupun yang masih menjalani proses verifikasi kepemilikan.

Hasil penyidikan juga mengungkap pola yang digunakan para pelaku. Polisi menyebut kunci kontak kendaraan dirusak menggunakan kunci T, sementara pelaku lainnya menjalankan peran sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi.

Sepeda motor yang berhasil diambil kemudian disembunyikan. Kendaraan tersebut selanjutnya menggunakan pelat nomor palsu sebelum dipasarkan melalui pihak yang berperan sebagai penampung.

Pola tersebut membuat aksi pencurian dapat menjangkau sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Barelang. Penyidik menyebut rangkaian perbuatan itu dilakukan secara terorganisir dengan pembagian peran di antara para pelaku.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, yakni RH (28), RN (29), VE (27), dan RA (26). Sementara korban atau pelapor dalam perkara ini menggunakan inisial YB (33) dan MSH (24).

Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Di tengah proses penyidikan, Polresta Barelang juga membuka ruang bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk memeriksa kendaraan yang telah diamankan polisi.

Anggoro meminta masyarakat yang kehilangan kendaraan, termasuk mereka yang saat kejadian belum sempat membuat laporan polisi, datang langsung ke Polresta Barelang atau Polsek jajaran untuk mencocokkan kondisi fisik kendaraan.

“Kepada masyarakat apabila ada yang merasa kehilangan dan belum sempat membuat laporan polisi pada saat itu, silakan datang. Langsung dicek fisiknya untuk nanti bisa kita pinjam pakaikan. Termasuk yang sudah ada pemiliknya dan proses penyidikannya sedang berjalan, kami juga akan memfasilitasi kendaraan tersebut untuk dipinjam pakaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Konferensi pers itu juga menghadirkan momen emosional ketika salah seorang masyarakat mengetahui kendaraannya berhasil ditemukan. Perwakilan korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sei Beduk dan Polresta Barelang atas pengungkapan perkara tersebut.

“Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sei Beduk dan Polresta Barelang yang sudah mengungkap kasus ini. Alhamdulillah, kepada masyarakat jangan ragu untuk melapor ke polisi karena tidak berbayar sepeser pun,” ungkapnya.

Polresta Barelang menyatakan akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam. Masyarakat juga diminta memperkuat pengamanan kendaraan dengan menggunakan perangkat pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman.

Kepolisian mengingatkan warga agar segera menyampaikan laporan apabila menjadi korban tindak pidana maupun mengetahui informasi yang berkaitan dengan kejahatan. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat. (Zul)