Medan, MWT – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, melontarkan peringatan keras kepada PT PLN menyusul gelombang pemadaman listrik bergilir yang terjadi di berbagai daerah di Sumut dalam beberapa hari terakhir. Menurut Bobby, gangguan listrik yang terus berulang telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada pasokan listrik.
Peringatan tersebut disampaikan Bobby saat meninjau kantor PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban Sumatera Bagian Utara (UP2B Sumbagut), Senin (8/6/2026).
Dalam pertemuan itu, Bobby menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya pemadaman listrik, tetapi minimnya informasi yang diterima masyarakat terkait jadwal maupun wilayah terdampak. Akibatnya, warga dan pelaku usaha tidak memiliki kesempatan melakukan antisipasi sehingga harus menanggung kerugian setiap kali listrik padam.
“Masyarakat sudah mengeluh. Mereka merugi akibat pemadaman bergilir ini, terutama pengusaha kecil yang mengandalkan listrik untuk menjalankan usahanya. Yang menjadi persoalan, masyarakat tidak diberi informasi yang jelas sehingga tidak ada persiapan, dan kondisi ini terjadi berulang setiap hari,” tegas Bobby.
Menurut Bobby, masyarakat masih dapat memahami kondisi darurat akibat kerusakan belasan tower transmisi listrik yang dipicu cuaca ekstrem. Namun ia menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas buruknya komunikasi kepada publik.
Gubernur menegaskan PLN harus lebih terbuka kepada pemerintah daerah agar informasi pemadaman dapat diteruskan kepada masyarakat secara cepat dan terkoordinasi.
“Kalau ada kendala seperti ini, sampaikan kepada pemerintah. Kepala daerah juga harus tahu supaya bisa membantu menyosialisasikan kepada masyarakat. Jangan terus beralasan sementara masyarakat yang menanggung dampaknya,” katanya.
Kompensasi Jadi Tuntutan
Sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian yang dialami pelanggan, Bobby meminta PLN segera menyiapkan skema kompensasi bagi masyarakat terdampak. Kompensasi tersebut dapat berupa potongan tagihan listrik maupun diskon token listrik bagi pelanggan prabayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, tuntutan kompensasi tersebut merupakan bentuk keadilan bagi pelanggan. Sebab selama ini masyarakat dikenakan sanksi ketika terlambat membayar tagihan listrik, sementara saat pelayanan terganggu masyarakat justru harus menanggung kerugian sendiri.
“Harus ada kompensasi. Besarannya nanti PLN yang menentukan. Tapi penekanannya jelas, masyarakat yang dirugikan akibat pemadaman ini harus mendapatkan bentuk tanggung jawab dari PLN,” ujar Bobby.
PLN Minta Maaf
Menanggapi teguran tersebut, General Manager PLN UID Sumut, Mundakhir Salman, menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur dan masyarakat Sumatera Utara atas gangguan layanan yang terjadi.
Ia menjelaskan bahwa PLN saat ini sedang mempercepat perbaikan terhadap 12 tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang mengalami kerusakan. Terkait usulan kompensasi, pihaknya akan meneruskan penekanan Gubernur Sumut kepada Kementerian ESDM karena kewenangan penetapan kompensasi berada di pemerintah pusat.
PLN menargetkan proses perbaikan jaringan dapat diselesaikan dalam dua hingga tiga hari ke depan sehingga pasokan listrik kembali normal.
Warning untuk PLN
Pernyataan Bobby Nasution menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah daerah tidak lagi hanya meminta percepatan perbaikan jaringan, tetapi juga menuntut akuntabilitas atas dampak ekonomi yang ditanggung masyarakat akibat pemadaman berkepanjangan. Jika gangguan terus berulang tanpa pola komunikasi yang jelas, tekanan publik terhadap PLN diperkirakan akan semakin menguat. (red)
