Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Bareskrim ke Batam: Dua Tempat Hiburan Disegel, 11 Mobil Disita, 197 Orang Diciduk dari Kasino

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin saat menyampaikan keterangan terkait penggerebekan lokasi perjudian di Batam, Minggu (16/8/2026).

Batamj, MWT— Setelah menggerebek dugaan peredaran narkoba di HH Club, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menyegel dua tempat hiburan malam sekaligus mengamankan 11 kendaraan yang kini dititipkan di Polda Kepri.

Dua lokasi yang disegel yakni Newton Clu, P2, di kawasan Newton, Jodoh, Batam, serta F1 Club yang berada di Planet Holiday Hotel, yang dikenal sebagai Planet 1 dan Planet 2.

Penyegelan tersebut disebut masih berkaitan dengan rangkaian pengusutan perkara yang sebelumnya dilakukan Bareskrim terhadap HH Club di Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya penyitaan kendaraan oleh penyidik Bareskrim. Ia mengatakan seluruh mobil yang diamankan untuk sementara ditempatkan di Polda Kepri.

“Mobil-mobil itu diamankan dan disita oleh penyidik Bareskrim dan untuk prosesnya sementara mobil dititip di Polda Kepri,” kata Nona, Sabtu (15/8/2026).

Sebanyak 11 kendaraan yang disita terdiri atas Mitsubishi Pajero Sport silver nomor polisi BM 1655 UE, Mitsubishi Xpander hitam BP 1497 IS, Jeep Wrangler Rubicon cokelat B 2374 SXI, Daihatsu Rocky putih BP 1357 CC, dan Hummer H2 SUT Double Cabin hitam DK 1 JD.

Selain itu, penyidik mengamankan Honda Brio putih BP 1814 QR, Jeep Wrangler Rubicon hitam BP 378 VB, Toyota Fortuner hitam BP 1745 RI, Toyota Avanza hitam BP 1223 GP, Toyota Fortuner hitam BK 1862 AD, serta Toyota Innova Venturer putih B 2736 UKP.

Nona juga memastikan penyegelan Newton Clu P2 dan F1 Club masih berada dalam rangkaian penindakan yang sebelumnya dilakukan terhadap HH Club.

“Dua tempat yang baru disegel merupakan serangkaian kegiatan yang kemarin (HH club),” ujarnya.

Namun, Polda Kepri belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dasar penyegelan maupun keterkaitan masing-masing kendaraan dengan perkara tersebut. Nona mengatakan penjelasan lengkap akan disampaikan langsung oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Kita menunggu kemungkinan Senin akan dipalu secara resmi oleh tim penyidik. Nanti secara lengkap akan disampaikan oleh Dittipidnarkoba,” katanya.

Penggerebekan HH Club Berujung Enam Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek HH Club di Batam karena diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Dalam operasi tersebut, 32 orang dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi mengatakan, dari 32 orang yang diamankan, sementara enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“32 ya yang dibawa, sementara baru enam tersangka,” kata Eko kepada wartawan di Batam, Rabu (12/8).

Di tengah rangkaian penindakan terhadap tempat hiburan tersebut, Bareskrim juga membongkar aktivitas perjudian yang diduga beroperasi dalam bentuk kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam.

Operasi itu berlangsung Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan sebelum mengambil tindakan.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan operasi tersebut tidak hanya berangkat dari informasi masyarakat. Polisi juga memperoleh informasi dari jajarannya di Batam serta pemberitaan media.

“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis casino,” kata Nunung di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026).

Sebanyak 197 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Polisi kemudian memetakan mereka berdasarkan peran masing-masing.

Mereka terdiri atas seorang pemilik atau owner berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain yang diamankan, 86 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lainnya merupakan warga negara asing (WNA). Sepuluh WNA itu terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Uang Rp7,79 Miliar dan Ratusan Mesin Disita

Penggerebekan tersebut juga menghasilkan penyitaan uang tunai dalam jumlah besar.

Polisi menemukan tiga brankas yang berisi uang sekitar Rp7 miliar. Selain itu, terdapat uang sekitar Rp500 juta yang disebut berasal dari aktivitas penukaran chip.

“Tim juga mengamankan uang tunai lainnya senilai Rp297.213.000. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dalam penggerebekan tersebut mencapai sekitar Rp 7,79 miliar,” ujar Nunung.

Tidak hanya uang, penyidik turut membawa sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

Barang bukti tersebut meliputi 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.

Terhadap 197 orang yang diamankan, pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik juga mendalami kontribusi dan posisi masing-masing orang dalam aktivitas tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang tadi saya sebutkan, kemudian pihak-pihak yang tentu mempunyai peran. Karena perjudian ini tidak bisa dilakukan hanya satu pihak, pasti ada pihak bandar dan pihak pemain,” ujar Nunung.

Ia mengatakan proses pengembangan masih berjalan untuk menentukan status hukum setiap orang yang diamankan, termasuk mereka yang diduga menjadi penyelenggara maupun pemain.

“Masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.

Ancaman Sembilan Tahun, TPPU Turut Dibidik

Dalam perkara perjudian tersebut, penyidik menggunakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk pihak yang berperan sebagai penyelenggara perjudian, ancaman pidananya disebut mencapai sembilan tahun penjara.

“Untuk penyelenggara perjudian ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara,” kata Nunung.

Pengusutan tidak berhenti pada dugaan perjudian. Bareskrim juga membuka pengembangan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Apabila unsur TPPU terpenuhi, pelaku dapat dikenakan ketentuan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Kami juga menerapkan Pasal tentang Tindak pidana Pencucian Uang,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan penindakan dan pemeriksaan, Bareskrim turut melibatkan Polda Kepri serta Polres setempat. Dukungan tersebut mencakup pengamanan lokasi hingga membantu proses penyidikan.

“Karena dari 197 itu tentu tidak mampu dengan cepat dilakukan pemeriksaan oleh kami saja, tentu harus ada dari wilayah,” ujar Nunung.

Pengusaha Hiburan dan Gelper Diingatkan

Usai penggerebekan kasino, Nunung menyampaikan peringatan terbuka kepada pengusaha tempat hiburan dan pengelola gelanggang permainan atau gelper di Batam.

Ia menegaskan, tempat usaha yang menjalankan kegiatan melanggar hukum dapat menjadi sasaran penindakan berikutnya.

“Beberapa waktu yang lalu kita juga sudah lakukan penegakan hukum terhadap tempat-tempat hiburan. Nanti kalau masih ada (Gelanggang permainan) yang nekat-nekat kita tunggu aja. Tinggal menunggu harian aja,” kata Nunung, Minggu (16/8).

Peringatan itu secara khusus diarahkan kepada pelaku usaha hiburan dan pengelola gelper agar tidak mengabaikan penegakan hukum yang tengah dilakukan.

“Pada kesempatan ini sekalian saya mengingatkan pada para pelaku usaha baik itu tempat hiburan maupun tempat gelper. Kalau tidak segera tutup, tak sikat kamu satu-satu,” ujarnya.

Nunung juga membedakan status perizinan gelper dengan aktivitas kasino. Menurut dia, gelper diketahui pernah memiliki izin, sedangkan kasino memiliki konteks yang berbeda.

“Kalau terkait dengan gelper, setahu saya dulu sih ada izinnya gelper ya. Kalau ini (Kasino) kan beda,” katanya.

Ia bahkan mempertanyakan bentuk aktivitas yang akan menjadi prioritas penindakan selanjutnya, apakah gelanggang permainan atau kasino.

“Kira-kira lebih bagus mana kita sikat gelanggang permainan (gelper) atau kasino? Nah, itu sudah kalian jawab sendiri kan? Nah, itu nanti yang kita prioritaskan,” ujarnya.

Untuk perkara kasino yang baru diungkap, proses penyidikan tetap berada di tangan Bareskrim Polri. Nunung mengatakan pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka inti akan dibawa ke Jakarta.

“Untuk penyidikannya tetap dilaksanakan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dan nanti setelah kegiatan ini, tentu ada tersangka yang merupakan tersangka intinya akan kita bawa ke Jakarta,” kata Nunung.

Dengan demikian, penindakan Bareskrim di Batam kini mencakup sejumlah lokasi hiburan dengan perkara yang berbeda, mulai dari dugaan peredaran narkoba hingga aktivitas perjudian kasino. Sementara itu, status hukum 197 orang yang diamankan dalam perkara kasino masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidik. (Zul)