Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Ondim Bantah Terima Uang dalam Sidang Suap Proyek Langkat

Medan, MWT – Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim membantah menerima uang dari kontraktor Yaqub Abdhal Al Mu’arif dalam perkara dugaan suap proyek yang menjerat keduanya sebagai tersangka. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/2026), Ondim mengaku pertemuannya dengan Yaqub hanya membahas pekerjaan, bukan uang proyek.

Kesaksian tersebut disampaikan Ondim saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis, didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Syah Rizal.

“Saya tidak menerima uang dari Yaqub, waktu itu hanya mempertanyakan kerjaan ke Pak Yaqub,” ujar Ondim di hadapan majelis hakim.

Ondim juga menyatakan bahwa pertemuannya dengan Yaqub pada pagi hari tersebut tidak membahas uang proyek.

“Mohon maaf, pagi itu bertemu saudara Yaqub mempertanyakan kerjaan dan tidak ada membahas soal duit,” katanya.

Dalam persidangan itu, Ondim yang mengenakan kemeja batik turut menjelaskan hubungan Yaqub dengan dirinya dalam Pilkada Langkat 2024. Ia menyebut Yaqub bukan bagian dari tim sukses resminya, meskipun mengakui kontraktor tersebut ikut membantu pemenangannya.

“Mohon maaf Pak, Yaqub bukan masuk timses saya waktu pilkada tapi dia hanya membantu,” kata Ondim kepada majelis hakim.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap proyek yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ondim ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang berasal dari kalangan swasta, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Yaqub disebut turut membantu pemenangan Ondim dalam Pilkada Langkat 2024.

Sebelumnya, KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tersebut, termasuk Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, dengan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah. (red)