Batam, MWT — Bentrokan berdarah yang pecah dalam konflik lahan di Kota Batam menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya. Di tengah perhatian publik terhadap insiden tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. memastikan perkara itu tidak berkaitan dengan persoalan suku, agama, ras, maupun antargolongan (SARA).
Penegasan itu disampaikan Kapolresta Barelang saat memberikan keterangan resmi kepada awak media melalui kegiatan doorstop di Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Senin (14/09/2026) pukul 21.50 WIB. Ia didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara yang menyita perhatian publik. Polisi menyatakan proses hukum terus berjalan setelah bentrokan yang diduga melibatkan dua kelompok tersebut menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
Menurut Anggoro, persoalan tersebut berakar pada konflik lahan yang sudah berlangsung cukup lama. Sebelum bentrokan terjadi, berbagai upaya penyelesaian melalui mediasi telah ditempuh, mulai dari Polsek Bulang, Polresta Barelang hingga Polda Kepulauan Riau.
Namun, upaya penyelesaian itu belum menghentikan persoalan. Pada hari kejadian, aksi penyerangan terjadi dan diduga melibatkan dua kelompok hingga akhirnya menimbulkan dua korban meninggal dunia serta tujuh orang mengalami luka-luka.
Pasca-kejadian, jajaran Polresta Barelang bersama Polda Kepri dengan dukungan personel TNI langsung mengambil langkah pengamanan. Aparat melakukan pengamanan lokasi, olah tempat kejadian perkara, sekaligus mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam bentrokan.
Anggoro juga meluruskan informasi mengenai dugaan penggunaan senjata dalam insiden tersebut. Berdasarkan dugaan awal penyidik, senjata yang digunakan mengarah pada senjata angin dan bukan senjata api.
Dalam perkembangan penyidikan, satu orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan. Polisi masih menjalankan serangkaian proses pembuktian, termasuk pemeriksaan visum dan autopsi untuk memperoleh hasil ilmiah sesuai prosedur hukum.
Jumlah orang yang telah diamankan kemudian berkembang. Kapolresta Barelang menyebut sekitar enam orang saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengurai peran setiap pihak yang diduga terlibat. Proses tersebut, kata Anggoro, akan dilakukan secara profesional dan objektif serta tidak membedakan siapa pun yang nantinya terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Di tengah situasi itu, Kapolresta Barelang meminta masyarakat tidak terseret informasi yang belum terverifikasi. Ia mengingatkan warga agar tidak menyebarkan kabar yang kebenarannya belum dipastikan karena berpotensi memicu keresahan.
Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau juga akan memperkuat patroli dan berbagai langkah cipta kondisi untuk mempertahankan keamanan wilayah. Anggoro menegaskan tidak ada pemberlakuan status Siaga 1, melainkan peningkatan kesiapsiagaan personel untuk memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat.
Kapolresta Barelang turut mengarahkan masyarakat menggunakan Layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui, melihat, atau mengalami peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Layanan tersebut tersedia secara gratis selama 24 jam sebagai jalur pelaporan cepat. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti jajaran Polresta Barelang sebagai bagian dari upaya menjaga Kota Batam tetap aman, tertib, dan kondusif. (Zul)
