Mangrove Puluhan Tahun Korban Bisnis Kavling di Tanjung Sengkuang

Batam, MWT – Penimbunan kawasan rawa yang ditumbuhi mangrove (bakau) berusia puluhan tahun terpantau di kawasan Kavling Pasir Mantang, RT 004/RW 001, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar .Lahan rawa dengan vegetasi mangrove dewasa diduga diubah menjadi lahan kavling untuk permukiman dan diperjualbelikan kepada masyarakat.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan material puing-puing bekas bangunan digunakan sebagai bahan urugan untuk menimbun kawasan rawa. Setelah permukaan lahan meninggi, area tersebut kemudian dibagi menjadi sejumlah kavling dengan berbagai ukuran yang dipasarkan kepada masyarakat.

Ironisnya, harga setiap kavling disebut mencapai puluhan juta rupiah. Namun, legalitas kepemilikan yang diberikan kepada pembeli hanya berupa surat yang diterbitkan tingkat RT dan RW, tanpa adanya dokumen kepemilikan tanah yang diakui sebagai dasar hak atas tanah dari instansi pemerintah yang berwenang.

Sejumlah warga kepada awak media mengaku sempat tertarik membeli kavling karena berharap dapat membangun rumah. Namun dalam perjalanannya, mereka mengaku mengalami kesulitan memperoleh legalitas lanjutan atas lahan yang telah dibeli.

Kondisi tersebut mengecewakan kalangan pembeli awal. Selain telah mengeluarkan dana puluhan juta rupiah, mereka menghadapi ketidakpastian mengenai status hukum tanah yang ditempati sehingga proses pengurusan dokumen kepemilikan tidak berjalan sebagaimana diharapkan.

Di sisi lain, aktivitas tersebut juga memunculkan persoalan lingkungan. Kawasan yang ditimbun sebelumnya merupakan rawa yang ditumbuhi mangrove dewasa berusia puluhan tahun. Mangrove diketahui memiliki fungsi penting sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, penahan intrusi air laut, habitat berbagai biota pesisir, serta penyerap karbon alami.

Perubahan kawasan mangrove menjadi permukiman tanpa kejelasan perizinan berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang lebih luas, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap perubahan fungsi kawasan pesisir.

Lurah Tanjung Sengkuang, Muhammad Al Kindi Ambiya, S.S.TP, yang ditemui, Kamis (2/7/2026) mengaku belum mengetahui adanya aktivitas penimbunan maupun penjualan kavling di lokasi tersebut. Ia menyatakan akan memantau langsung kondisi di lapangan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

“Kami belum mengetahui adanya aktivitas tersebut. Nanti akan kami cek dan pantau kondisi di lapangan,” ujarnya.

Berdasarkan catatan awak media, praktik penimbunan rawa dan pembentukan kavling di kawasan tersebut bukanlah fenomena baru. Aktivitas serupa disebut telah berlangsung selama puluhan tahun, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan penimbunan kawasan mangrove maupun memperjualbelikan kavling yang legalitasnya dipertanyakan.

Kondisi tersebut selain diduga merusak ekosistem mangrove yang telah tumbuh selama puluhan tahun, masyarakat juga mempertanyakan bagaimana praktik penjualan kavling tanpa kepastian legalitas dapat berlangsung dalam waktu yang lama. Situasi ini dinilai memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah serta instansi yang berwenang di bidang pertanahan, lingkungan hidup, dan penegakan hukum untuk memastikan status kawasan, legalitas lahan, serta perlindungan terhadap ekosistem mangrove yang tersisa.

Tidak ditemukan pihak yang bertanggungjawab dengan penimbunan itu. Seorang pria yang ada disana mengaku tidak tahu oknum pelakunya. Satu unit alat berat berwana hijau berada di lahan penimbunan berdekatan dengan hutan mangrove. (Tim)