Medan, MWT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan yang berlokasi di Jalan Prof. H.M. Yamin, Kelurahan Perintis, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan nilai mencapai Rp23,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan penggeledahan dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus pada Selasa (30/6/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik telah menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan pada Selasa (30/6/2026),” ujar Valentino saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026) malam.
Dari hasil penyidikan awal, diketahui pagu anggaran BLUD yang menjadi objek penyidikan sebesar Rp23.813.175.108. Anggaran tersebut terdiri atas belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp10.800.000.000 serta utang sebesar Rp13.013.175.108.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa utang yang timbul pada satu tahun anggaran dibayarkan menggunakan anggaran pada tahun berikutnya. Selain itu, sebagian utang tersebut hingga kini diduga masih belum seluruhnya dilunasi.
“Hasil pendalaman sementara menunjukkan sebagian utang tersebut hingga kini belum seluruhnya dilunasi,” kata Valentino.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah menyita berbagai dokumen administrasi dan transaksi keuangan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Valentino menjelaskan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup yang menunjukkan adanya fakta hukum terkait dugaan keterlibatan pihak di RSUD Dr. Pirngadi Medan dalam kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
“Karena itu, penyidikan akan terus dilanjutkan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas Valentino. (red)
