Berita  

Eks Kades di Tapteng Ngaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M gegara Permintaan Kadis

Ilustrasi.

Medan,MWT – Mantan Kepala Desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan, mengaku melakukan korupsi dana desa sebesar 2,9 miliar karena disuruh Kepala Dinas (Kadis). Hal ini diungkapnya saat sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Di dalam persidangan, ketika Majelis Hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menanyakan uang tersebut diperuntukkan kemana dan cara memuluskannya.

“Itu uang Rp 2,9 miliar itu kemana dan bagaimana cara terdakwa membuatnya,” tanya hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/6/2026).

Mendengar pertanyaan itu, Saihot mengatakan dirinya melakukan tindakan korupsi dana desa bukan untuk dirinya melainkan atas permintaan Kadis.

“Uang tersebut bukan untuk saya tapi untuk Kadis yang telah meninggal dunia yang mulia,” ucap Saihot Pandiangan.

Lebih lanjut, Saihot Pandiangan menyebut tindakan korupsi dilakukan dirinya dengan mekanisme pencairan anggaran dana desa. Selain itu, ia mengaku memegang pencairan tersebut bukan bendeharanya.

“Cara mengambil (uang korupsi 2,9 miliar) dengan pencairan yang mulia,” ucap Saihot.

Lalu hakim bertanya kembali alasan bukan bendaraha yang memegang keuangan. Saihot mengaku di dalam persidangan, ia memegang uang pencairan dana desa karena permintaan Kadis.

“Pencairan dana tersebut, saya yang pegang karena atas permintaaan kepala dinas yang mulia. Lalu disuruh kepala dinas mengantar uang itu,” ucap Saihot dengan terbata bata di depan majelis hakim.

Hakim kembali mempertegas apakah benar Saihot mendapatkan perintah untuk melakukan hal itu. Kepada hakim, Saihot menyebut hal itu benar terjadi.

Hakim kembali bertanya terkait perbuatan terdakwa, apakah tindakan yang ia lakukan sesuai Undang -Undang.

“Perbuatan anda sesuai UU?,” tanya hakim.

Saihot tidak mengubris terkait UU. Lalu ia mengaku kepada hakim, bahwa dirinya tidak bisa melawan perintah Kadis terkait tindakan penyelewengan uang korupsi itu.

“Saya melakukanya karena tidak bisa melawan (Kadis). Selain itu, untuk acara kegiatan desa ada terlaksana sebagian, Kadis yang melakukannya,” tutur Saihot.

Usai mendengarkan kesaksian terdakwa, hakim mengatakan alasan Saihot dalam melakukan tindakan korupsi senilai 2,9 miliar tersebut tidak dapat diterima

“Hakim tidak bisa menerima alasanmu. Tuntutan minggu depan, berdoalah,” pungkas hakim.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan, didakwa melakukan korupsi dana desa sebesar 2,9 miliar.

Jaksa sebut, terjadi dugaan penyimpangan anggaran selama empat tahun 2020-2024. Indikasi kuat adanya manipulasi dokumen dan laporan pertanggung jawaban kegiatan desa. Jaksa mengatakan, atas perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian berkisar Rp 2.938.000.000. (red)