Berita  

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar Langkat Berlanjut

Ilustrasi.

Medan, MWT – Upaya mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, SA, untuk menghentikan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar melalui nota keberatan (eksepsi) kandas di Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menolak nota perlawanan yang diajukan terdakwa dan memutuskan perkara tetap dilanjutkan hingga tahap pembuktian dan putusan akhir.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (5/6/2026).

“Menimbang, majelis hakim telah membaca dakwaan JPU. Mengadili, nota perlawanan yang diajukan terdakwa tidak diterima dan perkara dilanjutkan sampai putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin, 8 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan, agenda sidang mendengar keterangan saksi pada Senin 8 Juni 2026,” kata hakim.

Sebelumnya, SA mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp49.916.000.000.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut SA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan smartboard bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Langkat, Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Langkat, David Ricardo Simamora, dalam persidangan sebelumnya pada Senin (18/5/2026), menyatakan ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

“Perbuatan para terdakwa, yakni Budi bersama-sama dengan Saiful dan Sufriadi telah melanggar ketentuan,” kata David di PN Medan.

Menurut jaksa, Budi diduga telah berperan aktif sejak tahap awal perencanaan pengadaan smartboard dengan mengendalikan proses pengadaan pada sektor pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.

Budi disebut mengarahkan penggunaan produk bermerek View Sonic tanpa didahului identifikasi kebutuhan yang objektif.

“Terdakwa Budi melakukan aksinya, dengan cara menentukan dan mengarahkan penggunaan merek produk View Sonic. Pengadaan smartboard tersebut tanpa melalui proses identifikasi kebutuhan yang objektif,” ungkap jaksa.

JPU juga menilai Budi menginisiasi penunjukan PT Global Harapan Nawasena dan PT Gunung Emas Eka Putra sebagai perusahaan yang akan memenangkan proyek. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki keterkaitan dan afiliasi dengan terdakwa Budi.

Selain itu, Budi diduga memberikan arahan kepada Bahrun untuk melakukan presentasi produk, menyampaikan spesifikasi teknis serta katalog kepada Dinas Pendidikan yang kemudian dijadikan dasar dalam proses pengadaan.

Jaksa juga mengungkap bahwa mekanisme pemesanan melalui e-katalog diduga dikendalikan oleh Budi dengan mengarahkan Bahrun untuk meminta SA dan Supriadi menginput spesifikasi sesuai skenario yang telah ditentukan.

Sementara itu, SA bersama Supriadi diduga melaksanakan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dugaan korupsi proyek smartboard yang merugikan negara Rp29,5 miliar tersebut kini memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. (red)