Tapanuli Utara, MWT — Di tengah citra sebagai “kota wisata rohani” yang lekat dengan nilai adat dan kehidupan beragama, praktik perjudian justru disebut-sebut kian menjamur hingga ke pelosok desa. Fenomena ini memunculkan ironi tajam: identitas religius yang dijunjung tinggi, namun di sisi lain aktivitas judi tebak angka atau yang dikenal dengan “303” berlangsung terbuka dan masif.
Selama tiga hari peliputan, sejak Senin hingga Rabu (29/04/2026), tim media menemukan indikasi maraknya praktik tersebut di sejumlah kecamatan, mulai dari Pahae Jae, Pahae Julu, Purbatua, Simangumban, Pagaran, Siborongborong, Sipoholon, Adiankoting, Sipahutar, Pangaribuan hingga Muara. Di wilayah-wilayah ini, aktivitas perjudian tidak lagi tersembunyi, melainkan diduga telah berbaur dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Seorang warga Siatas Barita, S. Panggabean, mengungkapkan kekesalannya. Ia menyebut hampir setiap warung menjadi titik interaksi transaksi judi. “Orang datang bukan sekadar minum, tapi juga memasang nomor. Minimal 10 tebakan, disetor ke penulis yang diduga bagian dari jaringan bandar,” ujarnya.
Dari penelusuran di lapangan, pola kerja jaringan ini terbilang sistematis. Para “penulis” atau pengepul nomor disebut memperoleh komisi sekitar 25–30 persen dari setiap transaksi. Sementara itu, rekap hasil penjualan dikumpulkan secara berkala oleh koordinator pada hari tertentu, seperti Selasa atau Jumat—hari di mana tidak ada pemutaran angka.
Warga lainnya, H. Purba dari Kecamatan Pagaran, menilai kondisi ini memperparah tekanan ekonomi masyarakat. Ia menyoroti dampak langsung terhadap rumah tangga, terutama kalangan ibu-ibu yang mengeluhkan berkurangnya anggaran kebutuhan pokok akibat pengeluaran untuk judi. “Penghasilan sudah terbatas, tapi malah habis untuk tebak angka. Ini yang membuat emak-emak marah,” katanya.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya pembiaran terhadap praktik tersebut. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang tergolong ilegal itu bisa berlangsung luas tanpa tindakan tegas. Bahkan, berkembang asumsi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang membekingi jaringan perjudian tersebut, meski hal ini belum dapat diverifikasi.
Modus lain yang ditemukan adalah dalih “judi online”. Beberapa pelaku disebut mengaku hanya membantu warga memasang nomor ke situs daring, sehingga terkesan bukan bagian dari praktik perjudian konvensional. Namun, bagi warga, cara ini tetap dianggap sebagai bentuk perjudian yang meresahkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan tanggapan resmi. Kapolres Tapanuli Utara, Ernis Sitinjak, belum merespons konfirmasi yang disampaikan media. Hal serupa juga terjadi pada Kasat Reskrim AKP Iwan H yang belum memberikan keterangan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan menyebut adanya beberapa nama yang diduga berperan sebagai bandar atau koordinator pengumpulan hasil perjudian di sejumlah kecamatan. Namun, identitas tersebut masih dalam penelusuran lebih lanjut oleh tim investigasi.
Fenomena ini menempatkan Kabupaten Tapanuli Utara dalam sorotan serius. Di satu sisi, daerah ini dikenal dengan nilai adat dan religiusitas yang kuat. Namun di sisi lain, maraknya praktik perjudian justru menciptakan kesan adanya celah pengawasan, bahkan dugaan pembiaran.
Warga kini berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret—tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan—agar identitas daerah sebagai kota beradat dan beragama tidak sekadar menjadi slogan, melainkan tercermin dalam kehidupan nyata masyarakatnya. (Pembela Butarbutar)
