Langkat,MWT – Upaya damai yang telah ditempuh berulang kali dalam konflik antar tetangga di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, akhirnya menemui jalan buntu, membuat kasus saling lapor tersebut resmi berlanjut ke proses hukum hingga tahap persidangan dan pelimpahan perkara.
Kasus perselisihan antar warga yang berujung saling lapor di Kecamatan Salapian kini berlanjut ke proses hukum setelah upaya penyelesaian secara damai tidak mencapai kesepakatan.
Pihak Polres Langkat menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini melibatkan dua warga yang merupakan tetangga di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit memicu cekcok yang kemudian berujung pada perkelahian fisik.
Dalam laporan pertama, korban berinisial J.I.B (41) mengaku dipukul di bagian perut dan didorong oleh I.P.B (39). Sementara dalam laporan kedua, I.P.B menyatakan dirinya mengalami luka pada bibir dan pipi akibat pukulan serta gigitan, bahkan melibatkan seorang anak berinisial L.B.B (15) dalam insiden tersebut.
Akibat kejadian itu, I.P.B sempat menjalani perawatan di Puskesmas Salapian. Kedua pihak juga telah menjalani visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Perkara pertama telah diproses hingga persidangan dan dinyatakan inkrah. Sedangkan perkara kedua kini telah memasuki tahap lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat untuk penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengedepankan pendekatan humanis melalui mediasi dan diversi sebagai bagian dari restorative justice.
“Mediasi telah dilakukan dua kali, begitu juga diversi terhadap pelaku anak. Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan,” ujarnya.
Dengan tidak tercapainya perdamaian, proses hukum pun dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson Situmorang, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan profesional tanpa keberpihakan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan penanganan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Polres Langkat juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi serta memanfaatkan layanan kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam.(Mariani)
