Langkat, MWT- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Keadilan Ary Dwi Laksono,SH mengatakan video mesra oknum kepala desa dengan warganya berdampak kepada pemecatannya sebagai aparat desa.
“ Kami mendesak agar Pj Bupati Langkat memberhentikannya sebagai kepala desa karena sudah membuat kegaduhan di kalangan warga, “ ujarnya.
Kekisruhan itu, terkait beredarnya video adegan mesra NH selaku Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dengan seorang perempuan di satu kamar. Ada adegan kecup kening dan saling berpelukan
Setelah video viral warga menyegel kantor Desa Serapuh Asli. Sebaliknya warga dilaporkan ke Polres Langkat atas terjadinya indikasi Tindak Pidana “penghasutan”. sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP Sebagaimana tersebut pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Tanggal 27 April 2024 yang dilaporkan oleh Kepala Desa Serapuh Asli berinisial NH.
Ary Dwi Laksono,SH mengatakan, jika diminta ia bersedia menjadi pengacara masyarakat dengan sukarela.(Subur Syahputra).
