Madina, MWT – Pj. Kades Kayu Laut, IM dipanggil dan diperiksa inspektorat Kab. Mandailing Natal , Senin (6/5 /2024)
Inspektur melalui Inspektur pembantu, Irban menyampaikan Pj Kades Kayu Laut sudah dipanggil dan diperiksa serta diberikan masa rentang waktu tagihan ganti rugi (TGR) selama 14 sampai 21 hari.
Ia juga mengungkapkan kecurangan dalam penggunaan dana desa TA. 2023 dinilai sebanyak Rp. 280 juta.
“ Sampai saat ini kita masih memberi rentang waktu penanda tanganan pernyataan pertanggungjawaban tagihan ganti rugi. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan atas iktikad baik tersebut maka dengan tegas akan kita lanjutkan laporan indikasi temuan tersebut ke pihak penegak hukum,”ujar Irban.
Sampai berita ini dikirimkan ke redaksi media terus berupaya mengonfirmasi oknum terkait namun tidak berhasil ditemui. Dihubungi via telpon seluler nomor IM tidak aktif. (A.S Pulungan)
