Kabanjahe , MWT – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Tanah Karo mengadakan penyuluhan hukum di Rutan Kelas II B Kabanjahe, baru – baru ini.
Dalam kegiatan tersebut hadir 30 warga binaan dari Rutan Kelas II B Kabanjahe mendapatkan penjelasan seputar bantuan hukum gratis bagi orang miskin.
Tampak hadir dalam penyuluhan tersebut Direktur OBH Yesaya 56 Tanah Karo, Serimitha Br Karo, SH beserta narasumber Mutiara Purba,SH dan Marhaen,SH. Sedangkan yang mewakili Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe adalah Kasubsi Pelayanan Tahanan Sastra Barus.
Dalam pertemua itu ditegaskan OBH Yesaya 56 Tanah Karo siap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang membutuhkan.
Hal ini sebagaimana diamanahkan ketentuan undang-undang no.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. (sk)