Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Amsal  Sitepu Hadiri Sidang, Yaqut Bantah Terima USD 271.500

Jakarta, MWT — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima aliran dana sebesar USD 271.500 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Bantahan itu disampaikannya di tengah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/10), yang turut dihadiri videografer Amsal Christy Sitepu dan mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam.

Yaqut menyatakan, keterangan Ridwan Kurniawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dijadikan dasar tuduhan tersebut telah dicabut ketika perkara diperiksa di persidangan. Ia juga menyebut saksi Rizky Fisa Abadi dan M. Agus Syafi’i memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa tidak ada uang yang mengalir kepadanya.

“Saya tegaskan, tidak pernah ada aliran dana USD 271.500 kepada saya. Dasar tuduhan itu sudah dicabut Ridwan Kurniawan di persidangan. Saksi-saksi kunci lain, termasuk Rizky Fisa Abadi dan M. Agus Syafi’i, juga menyatakan di bawah sumpah bahwa tidak ada satu rupiah pun yang mengalir kepada saya,” kata Yaqut.

Pernyataan tersebut merupakan bantahan Yaqut terhadap tuduhan penerimaan uang dalam perkara kuota haji. Penilaian atas keterangan saksi dan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Amsal Soroti Pembuktian

Kehadiran Amsal dan Ibam menjadi perhatian karena keduanya pernah berhadapan dengan proses hukum dalam perkara berbeda. Amsal pernah terseret perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berakhir dengan putusan bebas. Sementara itu, Ibam merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim.

Amsal menilai suatu perkara perlu dinilai berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, bukan semata-mata tuduhan yang telah beredar di ruang publik.

“Saksi satu per satu mencabut keterangannya di depan hakim, tetapi tuduhannya sudah terlanjur beredar luas. Perkara seperti ini tidak boleh kita biarkan berjalan sendirian. Kita harus awasi, supaya yang diputus nanti adalah fakta, bukan asumsi,” ujar Amsal.

Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan pengalamannya menghadapi perkara video profil desa di Kabupaten Karo. Menurutnya, penghakiman di ruang publik sebelum proses pembuktian selesai dapat berdampak terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Dalam perkara yang menjerat Yaqut, Amsal meminta majelis hakim mencermati tuduhan penerimaan uang dengan mempertimbangkan keterangan para saksi. Ia mempertanyakan dasar tuduhan apabila keterangan dalam BAP kemudian dibantah oleh saksi di hadapan hakim.

“Dakwaan aliran dana itu berangkat dari satu keterangan di atas kertas. Begitu saksinya sendiri berdiri di depan hakim dan membantah, apa lagi yang dipakai untuk menuduh beliau?” kata Amsal.

Penggunaan AI

Ibam turut mengkritik penanganan perkara tersebut dengan menyoroti perbedaan status hukum sejumlah pihak yang menurutnya perlu dicermati dalam proses pembuktian.

“Yang terbukti menerima uang pulang sebagai saksi, sedangkan yang tidak terbukti menerima uang duduk sebagai terdakwa,” ucap Ibam.

Selain menghadiri persidangan, Ibam menjelaskan keterlibatannya melalui Perkara AI, perangkat berbasis kecerdasan buatan yang dikembangkannya setelah mempelajari berkas perkara Chromebook.

Menurut Ibam, perangkat tersebut digunakan tim penasihat hukum Yaqut untuk membantu menelaah dan mencocokkan dokumen, alat bukti, serta keterangan saksi.

“Saya tahu rasanya menghadapi ribuan halaman berkas, dan sulit memastikan tidak ada fakta yang terlewat. Dari pengalaman itu saya membuat Perkara AI, alat untuk membantu penasihat hukum membaca berkas dengan teliti. Sekarang alat ini dipakai oleh tim penasihat hukum Gus Yaqut,” ujar Ibam.

Kuota Tambahan

Selain membantah tuduhan penerimaan uang, Yaqut menjelaskan alasan kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada 2024 dengan komposisi 50:50. Ia menyatakan keputusan tersebut didasarkan pada prinsip hifdzun nafs, yakni menjaga jiwa dan keselamatan manusia.

Menurut Yaqut, kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, termasuk dirinya sendiri. Ia juga menyatakan apabila terdapat pihak yang bermain dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, tindakan itu berada di luar pengetahuan dan kehendaknya.

“Satu-satunya alasan saya ketika memutuskan pembagian kuota tambahan itu adalah hifdzun nafs. Saya ingin menjaga keselamatan jemaah, bukan menguntungkan pihak mana pun, apalagi diri saya sendiri. Kalau di kemudian hari ada pihak-pihak yang bermain, itu di luar pengetahuan dan kehendak saya,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut menyampaikan terima kasih kepada Amsal, Ibam, dan sejumlah sahabat yang hadir memberikan dukungan secara langsung. Ia menyebut kehadiran mereka sebagai bentuk perhatian terhadap proses pencarian keadilan.

Keterangan para saksi, bantahan terdakwa, dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian yang penilaiannya berada pada majelis hakim. (red)