Unjukrasa Dugaan Korupsi Bibit Jagung di Pemkab Toba Senilai 6,1 Miliar

Aliansi masyarakat saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Balige.

Toba, MWT –  Masyarakat menangis dan menjerit akibat bibit jagung yang diterima dari Pemerintahan Kabupaten Toba Tahun Anggaran (TA) 2021 palsu. Dalam orasi unjukrasa ini, Aliansi Masyarakat dibawakan Antoni Marpaung bersama masyarakat Kab, Toba, Senin (02/12/2024) di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Samosir dan kantor Bupati Toba.

Mari kita bersama melihat perkembangan pertumbuhan bibit jagung di desa ajak Antoni Marpaung kepada pihak kejaksaan Negeri Balige. ” Masyarakat tani kami memiliki rekaman vidio, menangis dan menjerit pengadaan bibit jagung TA 2021 dengan nilai Rp 6.1 miliar. Antoni menyebutkan pertumbuhan bibit jagung disebut “marpempeng” hingga buahnya tidak memadai.

Orasi Aliansi Masyarakat saling bergantian dfalam menyampaikan tuntutan. Mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Negerfi Toba Samosir Balige, kantor Bupati Toba dan DPRD Toba dan berharap ada keseriusan kejaksaan menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung tersebut bersamaan dengan dugaan dana perjalanan fiktif Tim PKK Toba pimpinan Ibu Rita Marilina yang beberapa Minggu lalu dilaporkan di kejaksaan Balige.

Pengunjukrasa diterima Kajari Dohar Nainggolan, Kasi Intel Benny Surbakti dan Kasi Pidsus Indra Sembiring. Disebutkan, semua laporan masyarakat yang masuk di Kajari sedang berproses.

Aksi massa ini me wa spaduk dan alat peraga lainnya terpampang di kendaraan mobil roda empat bertuliskan. “Tangkap dan penjarakan Bupati Toba Poltak Sitorus dan SS (PPK Proyek Jagung)”. Tangkap dan periksa ketua PKK Rita Marilina Sitinjak.

Jhoan Pangaribuan menyerahkan materi unjukrasa kepada Sekdakab Toba Augus Sitorus. Supaya ASN Kabupaten Toba terkait dugaan pelanggaran disiplin berat yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Termasuk ketidaknetralan dalam Pilkada Kab.Toba yang baru lewat ini. 

Firman Sinaga dalam orasinya juga dengan lantang berteriak agar Kejaksaan Negeri Toba segera memproses kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung tahun anggaran 2021 tersebut.

“Tahun 2021, bupati toba melalui dinas pertanian membuat program pengadaan benih jagung sebanyak 50,04 ton dengan nilai 6,1 milliar. Program ini disebutkan Ir. Poltak Sitorus bertujuan memulihkan ekonomi petani. Namun, ternyata sukses meningkatkan ekonomi beberapa orang saja termasuk pejabat. Sementara ekonomi petani semakin hancur, katanya.

Masyarakat berharap dengan dilaporkannya kasus ini ada yang ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dipenjarakan serta dimiskinkan, tandasnya.

Kasi Intel Kejari Toba Samosir, Benny Surbakti mengatakan terkait laporan pengadaan bibit jagung tersebut sudah kita tindak lanjuti.  Kita telaah/puldata bahwa sudah pernah juga dilaporkan pada bulan Februari ke Polda Sumut dan KPK, katanya. (Julius P. Siahaan.)