Tutup Dapur Minyak Kondensat Kalau Tidak Berijin

Kebakaran dapur minyak illegal 18 April 2023 di Desa Pantai Cermin, Langkat.

Langkat, MWT –  Camat Tanjung Pura mengadakan rapat koordinasi di aula kantor camat, Jum’at (26/05/ 2023) mencari solusi terhadap pengusaha dapur pengolahan minyak mentah kondensat.

Puluhan warga pengusaha yang merupakan pengusaha dapur pengolahan minyak mentah yang belum mengantongi izin itu datang memenuhi undangan dari camat Tanjung Pura Muhammad Nawawi S. STP. MSP.

Selin Camat hadir Waka Polsek Tanjung Pura Iptu Martin Ginting, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Iptu K. Napitupulu Kanit Bimas Polsek Tanjung Pura Aiptu Pujianto , Bhabinkamtibnas Polsek Tanjung Pura Bripka. E. F Sitepu, dan Aipda Prawira serta mewakili Danramil Tanjung Pura Sertu Kusno beserta anggota.

Terlihat juga Kades Pantai Cermin Muhammad Taufik, Kades Serapuh, Kades Pematang Cengal, Kades Pematang Serai Kades Serapuh.

Camat Tanjung mengingatkan kembali masyarakat Pantai Cermin terkait peristiwa terbakarnya salah satu dapur pengolahan minyak kondensat di Desa Pantai Cermin 18 April 2023.

Kejadian itu menghebohkan dan mendapat respon, perhatian, dan kritikan baik dari pihak masyarakat maupun media.

“Syukur Alhamdulilah kita ucapkan karena dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa. Bila ada tentunya akan menuai masalah lebih besar lagi terutama bagi yang menjalankan usaha ini,” ucap Camat Tanjung Pura.

Camat juga mengatakan bersama pemerintahan desa menelusuri dapur minyak itu, Informasi dari kades kepada camat bahwa usaha itu belum mempunyai izin.

“ Kami berupaya melakukan pembinaan supaya usaha itu mempunyai izin dari  Dinas Perizinan Satu Pintu dan Dinas LH. Sekarang pengurusan izin secara Online atau OSS, “ katanya.

Ditegaskannya, bekerja ditempat yang tak berizin beresiko tinggi, baik dari segi sosial maupun hukumnya, terlebih lagi  keamanannya sangat lemah dapat membahayakan, tidak ada asuransi kesehatan dan keselamatan kerja.

“ Jadi apapun jenis usahanya kalau sudah tak berizin bisa saja akan ditutup, “ tegas camat.

Waka Polsek Tanjung Pura Iptu Martin Ginting mengatakan ketika usaha pengolahan izin usaha tidak dipatuhi maka hal itu melanggar Undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas maka diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun kurungan.

Usaha ini bukan saja di Tanjung Pura, tetapi di Besitang, Padang Tualang dan di kecamatan lain yang belum ada mengantongi izin.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Iptu K Napitupulu mengatakan setiap ada keresahan, ketidak nyamanan dan  ketenangan di  masyarakat maka ia akan turun bertindak.

Pengolahan minyak tak beriziin yang saudara – saudara kelola itu menyangkut dalam keamanan rumah ibadah. Kami akan tindak sebagaimana perintah atasan kepada kami,  sebab sudah jelas melanggar pada Undang No 22 tahun 2001 tentang migas yang ancamannya 6 Tahun Penjara.

Kesimpulan rapat khusus itu bahwa pihak pengusaha dapur minyak desa Pantai Cermin dan desa lainnya harus mau tidak mau dapat menunjukkan surat izin usaha yang dimaksud dalam tempo satu minggu. Bila tidak  tempat usahanya akan ditutup (mr)