Berita  

Tersangka Penganiaya Bagong Diringkus Polres Langkat

Langkat, MWT –  Polres Langkat meringkus sejumlah tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan bersama-sama mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Penangkapan dipimpin Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat SIK,SH,MH bersama Kasat Reskrim, AKP Luis Beltran, STK,SIK MH,dan personil gabungan Polres Langkat, Polsek Kuala dan Polsek Stabat, Selasa (02/08/2023).

Tersangka, FEDS alias E (32), JS (25, S.I.G (24), ketiganya warga Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kec. Selesai Kab. Langkat ditangkap di tempat tinggal mereka.

Tersangka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain sehingga korban, Simson Sembiring alias Bagong meninggal dunia dan korban MSR (21), warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah Kota Medan ini mengalami luka bacok.

Berhasil diamankan 9 pria dan dibawa ke Mapolres Langkat, namun ketika hendak kembali ke Polres Langkat Tim mendapatkan perlawanan dari warga setempat.

Kemudian Kapolres Langkat menghubungi Kapolres Binjai meminta bantuan personil untuk mengamankan situasi massa yang sudah banyak dan melakukan pembakaran ban serta pengerusakan mobil personil.

Tidak lama kemudian Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK datang bersama personil Binjai lainnya.

Aksi massa tersebut mengakibatkan sejumlah personil mengalami luka-luka. Tim tak mau kalah kembali melakukan pengejaran terhadap para pelaku penganiyaan terhadap petugas Polisi dan berhasil mengamankan 3 lainnya yakni , JBP (30), warga Dusun VIII, Desa Lau Mulgab, Kecamatan Selesai, Kab Langkat yang meletakkan sepeda motor di jalan. J alias I (25), supir mobil EBI, warga Belilas Lekan Baru, memukul anggota Polisi atas nama, Acep. Lalu ES alias E (34) penjaga gerbang, warga Dusun Sidodadi Ps. Ladang Bambu Kec. Kuala Kab. Langkat, melakukan pelemparan terhadap mobil milik personil Polri atas nama Acep Hidayat.

Semuanya dilimpahkan ke Polres Binjai. Pasal yang dipersangkakan yakni;  Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHPidana subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (Mariani)