Medan, MWT – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tebing Tinggi, Drs. Wahid Sitorus, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek penanggulangan bencana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp611 juta.
Putusan tersebut sebagaimana tercantum dalam perkara Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/6/2026).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Drs. Wahid Sitorus dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.”
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyatakan mengajukan upaya hukum banding karena menilai vonis majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Wahid Sitorus dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 50 hari kurungan.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam surat dakwaan, Wahid Sitorus disebut tetap menandatangani dokumen anggaran dan Surat Perintah Kerja (SPK) terhadap 13 paket pekerjaan, meskipun saat itu anggaran kegiatan masih bernilai Rp0 karena belum dilakukan perubahan APBD.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hatta, yang kini telah meninggal dunia, disebut merekayasa proses pengadaan dengan memalsukan tanda tangan lima direktur perusahaan. Selain itu, ia juga membuat dokumen administrasi fiktif dan mengerjakan sendiri seluruh paket pekerjaan tersebut.
Meski administrasi proyek diketahui bermasalah, Wahid Sitorus tetap menandatangani 13 Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir Desember 2021 sehingga dana sebesar Rp700,5 juta dicairkan seluruhnya dari kas daerah.
Setelah dilakukan pemotongan pajak, nilai bersih dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp611,3 juta. Dari jumlah tersebut, Wahid diduga menerima komisi sebesar 35 persen melalui seorang perantara.
Dalam persidangan juga terungkap hasil pemeriksaan ahli teknik dari Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) yang menyatakan seluruh dokumen perencanaan pekerjaan tidak memenuhi ketentuan sehingga tidak dapat digunakan atau dinilai bernilai Rp0.
Sementara itu, ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa pekerjaan tersebut tidak layak untuk dibayarkan. Oleh karena itu, seluruh dana yang telah dicairkan dinilai sebagai kerugian negara.
Berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek penanggulangan bencana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp611 juta. (red)
