Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Terdakwa Akui Serahkan Rp1 Miliar Fee Proyek Langkat

Medan, MWT — Terdakwa YQB mengakui telah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim terkait pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Pengakuan tersebut disampaikan saat YQB menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/10/2026).

Pengakuan itu disampaikan YQB setelah menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Indra, dalam sidang di ruang Cakra 1.

“Keseluruhan uang yang Anda berikan ke Ondim itu benar Rp1 miliar dalam proyek Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Langkat?” tanya jaksa Tony Indra.

YQB membenarkan jumlah tersebut. Ia mengatakan uang yang disebut sebagai pinjaman itu sebenarnya merupakan fee proyek.

“Iya benar Rp1 miliar saya beri ke Ondim, uang tersebut dibuat sebagai pinjaman padahal semua itu fee proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim,” ujar YQB di persidangan.

Mengaku Menyesal

Dalam persidangan yang sama, jaksa kembali menanyakan apakah YQB menyesali perbuatannya memberikan uang kepada Ondim untuk memperoleh pekerjaan proyek di Kabupaten Langkat.

YQB mengaku menyesal. Ia juga menyampaikan kondisi keluarganya, termasuk istrinya yang sedang hamil serta ibunya yang meninggal dunia ketika dirinya diamankan tim KPK.

“Saya menyesal, apalagi saat ini istri sedang hamil dan ibu telah meninggal ketika aku ditangkap, proyek tersebut diambil karena ada pekerjaan Rp1 miliar sebelumnya belum dibayar Ondim,” kata YQB.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan terdakwa dalam persidangan. Penilaian terhadap fakta hukum dan pertanggungjawaban pidana para pihak tetap mengikuti proses peradilan.

Fee Proyek

Usai persidangan, jaksa KPK Tony Indra membenarkan bahwa YQB mengakui pemberian uang terkait pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat pada 2025.

Menurut Tony, pemberian uang dilakukan dalam dua tahap, yakni sebelum proses pengadaan dan setelah pekerjaan selesai.

“Ada sekitar Rp350 juta lagi diberikan setelah pekerjaan selesai, proyek dikerjakan ada dua yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim,” ujar Tony.

Ia menjelaskan, sekitar Rp650 juta diberikan sebelum proses pengadaan. Menurut keterangan jaksa tersebut, uang itu berkaitan dengan komitmen agar YQB dipilih sebagai pelaksana pekerjaan proyek.

Berdasarkan bahan perkara yang disampaikan dalam pemberitaan ini, YQB memperoleh 80 pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai pagu anggaran Rp9,5 miliar. Fee yang disebut dalam perkara tersebut mencapai 10 persen untuk pekerjaan di dinas itu, sedangkan komitmen fee untuk proyek Dinas Perkim disebut sebesar 17 persen.

Dijadwalkan 9 November

Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Asad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada JPU KPK untuk membacakan surat tuntutan terhadap YQB pada Senin, 9 November 2026.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Juli 2026 di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, termasuk Langkat, Binjai, dan Medan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang.

Dalam perkembangan awal perkara, KPK mengumumkan penetapan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. KPK saat itu menyebut telah terjadi pemberian uang Rp800 juta hingga 5 April 2026 dari total komitmen fee sekitar Rp1,117 miliar. <cite></cite>

Keterangan dalam persidangan pada 29 Oktober 2026 mengenai pengakuan pemberian Rp1 miliar menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta penilaian majelis hakim dalam putusan. (red)