Aktivitas tambang pasir ilegal menjadi topik pemberitaan hangat. Pasalnya, Wakil Kepala BP Batam bersama tim gabungan turun ke lokasi. Sedikitnya empat titik tambang ilegal ditemukan, lengkap dengan mesin dompeng yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Namun, pola yang terjadi di lapangan menunjukkan fenomena berbeda: aktivitas berhenti saat razia, lalu muncul kembali tak lama setelahnya.
Pola “Hit and Run”
Hasil investigasi mengindikasikan adanya pola “hit and run” (tabrak lari) dalam khasanah praktik tambang ilegal ini. Saat aparat datang, aktivitas seketika hilang. Namun ketika pengawasan mereda, operasi kembali berjalan di titik yang sama atau berpindah ke lokasi lain.
Mesin penyedot pasir tetap beroperasi hampir setiap hari. Material hasil tambang diangkut menggunakan dump truk keluar lokasi tanpa hambatan berarti. Para pekerja mengaku hanya buruh harian, tidak mengetahui legalitas aktivitas yang mereka jalankan.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius: apakah penindakan hanya menyasar pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor utama di balik bisnis ini?
Tingginya Permintaan
Lonjakan pembangunan di Batam menjadi faktor kunci. Kebutuhan beton ready mix meningkat tajam untuk proyek infrastruktur, industri, hingga reklamasi. Namun, ketersediaan pasir legal tidak mencukupi.
Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh para pemasok ilegal dengan skema akal-akalan suplai. Pasir dari tambang tak berizin masuk ke rantai distribusi untuk memenuhi permintaan besar secara cepat dan murah.
Kabarnya, paling sedikit ada 12 perusahaan ready mix disebut-sebut diduga menggunakan material dari sumber ilegal. Distribusi kerap dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan, memperkuat indikasi adanya sistem yang terorganisir.
Dugaan Pembiaran
Investigasi menemukan rantai pasok yang tidak transparan, mulai dari penambang, pengangkut, penampung, hingga pembeli akhir. Bahkan, proyek-proyek besar diduga menjadi bagian dari mata rantai tersebut.
Sejumlah warga juga menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Beberapa pelaku disebut tetap beroperasi meski tidak memiliki izin, memunculkan spekulasi adanya kedekatan dengan oknum tertentu.
Tanpa verifikasi resmi, dugaan ini tetap menjadi bayang-bayang yang memperlemah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dampak Lingkungan
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal terlihat nyata. Lahan berubah menjadi lubang-lubang besar yang terisi air saat hujan, berpotensi menyebabkan banjir, longsor, hingga menjadi sarang penyakit.
Selain itu, aktivitas kendaraan berat menimbulkan debu, kebisingan, dan meningkatkan risiko kecelakaan di sekitar permukiman warga.
Kerugian Negara
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, termasuk aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan penggunaan material legal dan terverifikasi.
Penggunaan material ilegal juga membuka potensi tindak pidana korupsi, terutama jika terkait proyek pemerintah. Negara dirugikan karena hilangnya potensi pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih jauh, kualitas konstruksi yang menggunakan material tak standar berisiko terhadap keselamatan publik.
Penindakan Menyeluruh
Sejumlah pengamat menilai kegagalan penindakan terletak pada tidak tersentuhnya aktor utama. Selama penegakan hukum hanya berhenti pada level operator lapangan, pola “hit and run” akan terus berulang.
Publik kini menuntut transparansi penuh: dari mana asal pasir yang digunakan dalam proyek-proyek besar di Batam?
Tanpa langkah tegas, konsisten, dan menyeluruh, praktik tambang ilegal bukan hanya akan terus hidup, tetapi juga semakin terorganisir di balik tingginya permintaan pembangunan. (M Zulkifli)
