Berita  

Sekda Taput Pastikan Sanksi ASN Dugaan Pelanggaran Disiplin

Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Hendry Maraden Sitompul dan wartawan Media Warta Tipikor, Pembela Butarbutar.

Tapanuli Utara, MWT — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Sekretaris Daerah, Hendry Maraden Sitompul, memastikan proses pemeriksaan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BKPSDM masih terus berjalan. Hal ini disampaikan saat wawancara di ruang kerjanya, Selasa (21/04/2026).

Sekda menyatakan, hasil pemeriksaan lanjutan akan menentukan bentuk sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada kedua ASN berinisial I.S dan J.S. Ia menegaskan, sanksi tetap akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Proses masih berjalan. Namun yang pasti, sanksi disiplin akan diberikan, salah satunya berupa pemindahan tugas ke lokasi yang jauh dari tempat kerja dan lingkungan keluarga mereka sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendry menjelaskan bahwa pelanggaran yang telah terkonfirmasi adalah tindakan meninggalkan tugas saat jam dinas tanpa izin maupun persetujuan pimpinan. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan disiplin ASN.

“Berdasarkan laporan pimpinan di BKPSDM, keduanya meninggalkan tugas saat jam kerja tanpa pemberitahuan. Hal ini jelas tidak diperbolehkan dan sudah diatur dalam regulasi kepegawaian,” katanya.

Terkait dugaan perselingkuhan yang turut mencuat, Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyimpulkan. Ia menyebutkan, penetapan pelanggaran tersebut membutuhkan bukti kuat.

“Kita harus ekstra hati-hati. Dugaan perselingkuhan harus didukung minimal dua alat bukti, seperti dokumentasi atau bukti lain yang sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, adanya pernyataan dari masing-masing pasangan sah yang mengarah pada perceraian juga menjadi bagian dari pertimbangan, namun tetap harus melalui proses verifikasi yang ketat sebelum dijadikan dasar keputusan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Saat dikonfirmasi, ia menyampaikan masih mengikuti agenda rapat internal.

“Mohon bersabar, masih rapat,” ujarnya singkat.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran disiplin ASN secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (TU1)