Berita  

Mantan Kadis LH Tebing Tinggi Ditetapkan Jadi Tersangka

Tebing Tinggi, MWT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi resmi menetapkan mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Bendahara Pengeluaran sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor pada Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi, Selasa (21/4/2026) pukul 10.00 Wib.

Demikian diutarakan Kajari Anthoni Nainggolan, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba, SH,MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan,SH,MH yang dilaksanakan di Lobby Kejari Tebing Tinggi di ruang kerjanya dijalan Yos Sudarso.

Bahkan Anthoni mengatakan, kedua tersangka itu, yakni M selaku Bendahara Pengeluaran dan MHA yang saat itu sebagai Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi Tahun 2024 yang kini menjabat sebagai Kadis Sosial Pemko Tebing Tinggi.

Kedua tersangka ini diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor pada Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi Tahun 2024, dan sebelumnya juga sudah ditetapkan satu tersangka ZH pada 9 Desember 2025,” sebut Anthoni pula.

Perlu diketahui pula, pada kasus ini bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 memiliki dana alokasi umum belanja pemeliharaan alat angkutan, alat angkutan darat bermotor, kendaraan bermotor penumpang berdasarkan DPA SKPD dengan perubahan DPPA SKPD sebesar Rp.1.42180.000 yang digunakan untuk belanja BBM bersubsidi kendaraan operasional persampahan.

MHA selaku Pengguna Anggaran dan Kadis LH memerintahkan ZH selaku PPTK dan M selaku Bendahara Pengeluaran untuk melakukan belanja BBM kendaraan operasional persampahan di SPBU Kota Tebing Tinggi.

Dimana Tersangka M membuat struk pembelian BBM yang tidak sebenanya sebagai bukti dukung pencairan anggaran yang diduga diketahui oleh MHA.

Kemudian, ZH selaku PPTK membuat Nota Permintaan Pembayaran Belanja BBM Kendaraan Operasional Persampahan dan/atau pickup Angkutan Sampah dengan dibantu M selaku Bendahara dan membuat surat penerbitan SP2D, SPM, Surat Pengajuan SPP-SPTJM SPM kepada MHA untuk ditandatangani yang disesuaikan dengan struk pembelian BBM yang tidak sebenamya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Nainggolan menjelaskan, kedua tersangka ini diamankan berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Tebing Tinggi yang didukung perhitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

“Dari hasil perhitungan Auditor BPKP Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan kegiatan itu senilai Rp
Rp.863.016.444,” bebernya.

Atas dasar itu ada tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan terhadap ZH sebagai tersangka pertama, selanjutnya M, sementara MHA menyampaikan surat sakit dan akan segera kita lakukan pemanggilan kembali,” tambahnya.

Anthoni Nainggolan juga mengaku bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut guna mengetahui keterlibatan pihak lain dan berdasarkan KUHAP baru para tersangka tidak dihadirkan dengan menyandang azas praduga tidak bersalah.

Dalam kasus ini, tersangka M dan tersangka MHA dikenakan Pasal 603 jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999, Pasal 604 jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999. (Arwin HP Silangit)