Ketapang, MWT- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo.S. STP. M.Si menginformasikan kasus mangkraknya RS Sandai sudah ditangani aparat penegak hukum (APH) Ketapang sejak tahun lalu. Hal itu disampaikannya, Minggu (20/8/2023) saat ditanyakan tentang penanganan kasus tersebut saat ini.
Sementara itu , informasi yang dikumpulkan wartawan Media Warta Tipikor dari lapangan, kerugian negara mencapai milyaran rupiah. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama Sandai, Kab. Ketapang, Provinsi Kalbar tahun 2021 senilai Rp 25,5 Milyar dikabarkan kini ditangani Subdit 3 Tipidkor Polda Kalbar. Bahkan sejumlah pihak telah diperiksa.
Selain parasaksi, fisik bangunan gedung juga telah diperiksa dengan melibatkan beberapa tim ahli. Pantauan awak media ini, beberpa bagian dari fisik mengalami kerusakan berat dan sedang. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI, kerugian negara pada proyek ini mencapai Rp 2 Milyar lebih.
Proyek fisik tersebut dibiayai APBD Kabupaten Ketapang (DAK Reguler) T.A 2021. Semula dianggarkan dengan pagu dana Rp. 29.141.735.826,76,- yang dimenangkan tendernya oleh PT Peduli Bangsa dengan nilai kontrak Rp. 25.585.000.000,00- serta pelaksanaanya diawasi CV Prima Konsultan sebagai Konsultan.
Lokasi pembangunan proyek Rumah Sakit Kelas D Pratama Sandai berada pada posisi kemiringan tertentu. Kondisi ini dinilai rawan kecelakaan ditambah pula lokasi ini di depan proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Negara (PLN) yang lebih dulu dibangun.
Sebelumnya Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, kepada sejumlah media mengatakan penanganan kasus ini masih dalam proses.Polda Kalbar menargetkan secepat mungkin menyelesaikan perkara tersebut.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Rustami, kepada sejumlah media mengatakan pembangunannya tetap dilanjutkan. Rustami menyampaikan terbengkalainya pembangunan RS Sandai karena tidak diselesaikan oleh pihak kontraktor.
Lantaran tidak diselesaikan kontraktor, pihaknya melakukan pemutusan kontrak.Tetapi, pembangunan tetap dilanjutkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.(Jajir)