Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Saat Bupati Deli Serdang Mengingatkan Potensi BSAN  

Catatan Jenda Bangun

ILUSTRASI

Cita-cita membangun Generasi Emas Indonesia 2045 tidak cukup hanya ditopang oleh prestasi akademik. Dunia pendidikan juga dituntut memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang menjamin keselamatan, melindungi martabat, menjaga kesehatan psikologis, serta memberi ruang bagi masa depannya.

Peristiwa dugaan pelecehan terhadap peserta didik di Namorambe menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan bagian mendasar dari penyelenggaraan pendidikan. Peristiwa tersebut sekaligus menempatkan tanggung jawab pemerintah daerah dan seluruh ekosistem pendidikan untuk memastikan sekolah menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, dalam keterangannya kepada wartawan setelah peristiwa tersebut, mengingatkan pentingnya menjadikan keamanan dan kenyamanan peserta didik sebagai tanggung jawab bersama.

Sekolah, menurut arah kebijakan yang disampaikannya, tidak boleh hanya berorientasi pada nilai dan prestasi akademik, tetapi juga harus menjadi ruang tumbuh yang membuat setiap anak merasa aman, dihargai, didengar, dan terlindungi.

Pesan tersebut memiliki relevansi dengan keberadaan Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) yang telah diresmikan pada Juni lalu untuk periode 2026–2030.

Kehadiran kelompok kerja ini menjadi salah satu instrumen kelembagaan pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penanganan persoalan keamanan serta kenyamanan di lingkungan pendidikan.

Dengan demikian, perhatian terhadap perlindungan peserta didik perlu diterjemahkan menjadi program dan mekanisme kerja yang nyata. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta seluruh warga sekolah memiliki tanggung jawab untuk mencegah intimidasi, pelecehan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat anak.

Namun, keberadaan kelembagaan saja belum cukup. Potensi BSAN justru akan terlihat dari kemampuannya membangun sistem perlindungan yang bekerja secara konsisten di setiap satuan pendidikan.

Gerak Cepat Bupati Perlu Diikuti Langkah Profesional

Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik SH

Respons Bupati Deli Serdang terhadap persoalan perlindungan peserta didik mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang.

Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, SH, mengapresiasi perhatian pemerintah daerah, khususnya upaya memperkuat perlindungan anak dan mendorong pendampingan psikologis melalui kebijakan BSAN.

Menurut Junaidi, respons terhadap peristiwa tersebut perlu dilanjutkan melalui langkah profesional, terukur, dan berkelanjutan. Penanganan tidak cukup berhenti pada penyelesaian kasus yang telah terjadi, tetapi harus menjadi momentum memperbaiki sistem pencegahan agar kejadian serupa dapat dihindari.

LPA juga mendorong Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi terhadap langkah penanganan yang telah dilakukan pihak sekolah sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan terhadap tenaga pendidik. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan tanggung jawab kelembagaan berjalan sebagaimana mestinya.

Secara khusus, Junaidi berharap Pokja BSAN mengoptimalkan program pencegahan melalui edukasi hak-hak anak, penguatan etika pendidik, deteksi dini kekerasan, penyediaan kanal pengaduan yang ramah anak, serta prosedur penanganan yang mengutamakan kepentingan terbaik peserta didik.

Ia menilai peristiwa di Namorambe harus menjadi momentum pembenahan kebijakan pendidikan, bukan hanya dalam meningkatkan prestasi akademik, tetapi juga memastikan setiap anak memperoleh perlindungan.

Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak semata-mata diukur dari jumlah peserta didik yang meraih prestasi. Kemampuan sekolah menjamin setiap anak merasa aman, dihargai, didengar, dan dilindungi juga merupakan bagian penting dari keberhasilan tersebut.

Direktur Minauli Consulting, Dra. Irna Minauli, M.Si., Psikolog.

Psikolog: Perlindungan Anak Membutuhkan Pendampingan Profesional

Penguatan kebijakan BSAN juga mendapat perhatian dari Direktur Minauli Consulting, Dra. Irna Minauli, M.Si., Psikolog. Ia menilai keberadaan Pokja BSAN merupakan langkah kelembagaan yang perlu diterjemahkan menjadi sistem perlindungan anak yang terukur, berkelanjutan, dan dapat dievaluasi.

Menurut Irna, perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan pengawasan administratif. Dimensi psikologis harus memperoleh perhatian serius, terutama ketika peserta didik menghadapi pengalaman kekerasan atau pelecehan.

Anak-anak yang masih berada dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan emosi membutuhkan pendekatan pendampingan yang tepat. Mereka memerlukan ruang aman untuk menyampaikan pengalaman, dukungan keluarga, serta pendampingan profesional sesuai kebutuhan tanpa terus-menerus dihadapkan pada pengalaman traumatis yang dialaminya.

Karena itu, pelibatan psikolog profesional perlu menjadi bagian dari sistem pendukung pendidikan, bukan hanya dihadirkan setelah terjadi kasus. Psikolog dapat berperan memberikan edukasi, meningkatkan kapasitas guru dan orang tua, membantu mengenali perubahan perilaku peserta didik, serta memberikan pendampingan sesuai kebutuhan psikologis anak.

Irna menjelaskan, sekolah perlu membangun mekanisme deteksi dini terhadap perubahan perilaku peserta didik. Anak yang tiba-tiba menarik diri dari pergaulan, kehilangan konsentrasi belajar, menunjukkan ketakutan, atau enggan datang ke sekolah perlu mendapat perhatian melalui pendekatan yang bijaksana dan tidak menghakimi.

Selain itu, sistem perlindungan sekolah perlu diperkuat melalui seleksi tenaga pendidik yang ketat, penyediaan ruang pengaduan yang aman, edukasi perlindungan anak, serta mekanisme penanganan yang jelas.

Kompetensi guru dan orang tua juga perlu ditingkatkan melalui pelatihan yang melibatkan psikolog, pekerja sosial, tenaga medis, dan lembaga perlindungan anak. Keberanian peserta didik untuk melaporkan tindakan kekerasan dan saling melindungi juga perlu ditumbuhkan sebagai bagian dari budaya sekolah.

Pemerintah daerah, lanjutnya, perlu memastikan ketersediaan layanan konseling, pendampingan korban, pembinaan tenaga pendidik, dan pengawasan lingkungan sekolah. Prinsip tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan harus berjalan seiring dengan mekanisme penanganan yang profesional serta berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Dengan pendekatan tersebut, sekolah tidak sekadar menjadi tempat mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang yang menjaga martabat, kesehatan psikologis, dan masa depan setiap peserta didik.

Potensi BSAN Harus Terukur dan Berkelanjutan

Perhatian Bupati, rekomendasi LPA, serta pandangan psikolog memperlihatkan bahwa perlindungan anak membutuhkan kerja bersama yang melampaui pembentukan kelembagaan. Pokja BSAN perlu didukung pelaksanaan program, koordinasi lintas sektor, pendampingan profesional, dan evaluasi berkala terhadap kondisi nyata di sekolah.

Kebijakan BSAN periode 2026–2030 menjadi salah satu pijakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk memperkuat budaya sekolah yang aman dan nyaman. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap program diterjemahkan menjadi mekanisme kerja yang konsisten, memiliki indikator keberhasilan, serta dapat dirasakan manfaatnya oleh peserta didik dan keluarga.

Di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan, perhatian terhadap pendidikan Deli Serdang tidak hanya diarahkan pada peningkatan kualitas akademik, tetapi juga pada penguatan perlindungan dan pembentukan karakter peserta didik. Ukuran keberhasilannya tentu membutuhkan pelaksanaan program dan hasil yang dapat dievaluasi, bukan sekadar pernyataan kebijakan.

Pada akhirnya, sekolah yang aman dan nyaman bukanlah sekolah yang hanya terlihat bebas dari persoalan di atas kertas. Sekolah yang benar-benar ramah anak adalah tempat setiap peserta didik dapat belajar tanpa rasa takut, bertumbuh tanpa tekanan, serta memperoleh perlindungan ketika menghadapi persoalan.

Di situlah makna pembangunan pendidikan menemukan bentuknya yang lebih utuh: bukan hanya melahirkan generasi cerdas dan berprestasi, melainkan juga generasi yang sehat secara psikologis, bermartabat, dan memiliki masa depan yang terlindungi. (*)