Berita  

Rutan Kelas I Labuhan Deli dan OBH YESAYA 56 Medan Kerjasama Penyuluhan Hukum

Pembukaan penyuluhan hukum kerjasama antara Rutan Rutan Kelas I Labuhan Deli dengan OBH YESAYA 56 Medan.

Medan, MWT – Rutan Kelas I Labuhan Deli dengan OBH YESAYA 56 Medan mengadakan penyuluhan hukum bagi warga binaan.

Penyuluhan hukum bertema “Bantuan Hukum kepada WBP Secara Gratis Dan Pengembangan Masyarakat Desa ” ini dihadiri,   Kepala Seksi pelayanan tahanan Rutan Kelas I Labuhan Deli, Benny W. Tarigan, Amd. IP, S.H., disampingi Kasubsi Bankum dan Penyuluhan Rutan Kelas I Labuhan Deli, Amran, S.H., Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Bintang Napitupulu, S.H., Kasubbid Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Berkat Herefa, S.H. serta Ketua Umum OBH YESAYA 56 ,  Bornok Simanjuntak, S.H., M.H. dan tim.

Kepala Seksi pelayanan tahanan Rutan Kelas I Labuhan Deli, Benny W. Tarigan, Amd. IP, S.H. dalam kata sambutannya saat membuka acara, mengatakan  bantuan hukum adalah bantuan yang diberikan kepada pencari keadilan dalam perkara hukum.

    Warga binaan Rutan Kelas I Labuhan Deli saat mengikuti penyuluhan hukum .

Bentuk bantuan berupa konsultasi hukum, menjalankan kuasa , mewakili pendamping, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima bantuan hukum.

Tunjuannya adalah untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konsituasional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.

Perlu diketahui bahwa penyuluhan bantuan hukum ini dilaksanakan untuk warga binaan kami yang tidak mampu

“ Terima kasih kami ucapkan kepada OBH YESAYA 56 Medan atas kerja sama dalam kegiatan penyuluhan  hukum yang diberikan.Terima kasih juga kami sampaikan kepada Bapak Hendra SH,MH  yang menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum yang kami laksanakan pada hari ini, “ ujar Benny W. Tarigan, Amd. IP, S.H..

Atas nama Rutan Kelas I Labuhan Deli, Benny W. Tarigan, Amd. IP, S.H.  membuka kegiatan ini. (rel)