Batam, MWT – Isu mengenai pemeriksaan saksi dugaan korupsi proyek Jembatan Selayang Pandang (SP) II Tarempa di sebuah warung kopi di Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya mendapat klarifikasi dari Polda Kepulauan Riau. Kepolisian menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak benar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, memastikan seluruh pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut dilakukan melalui prosedur resmi di Mapolres Kepulauan Anambas, bukan di tempat umum sebagaimana isu yang berkembang.
“Enggak ada itu (pemeriksaan di Warkop),” kata Silvester saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/8/2026).
Ia menjelaskan lokasi pemeriksaan para saksi tetap berada di lingkungan Polres Kepulauan Anambas. Menurutnya, setiap proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Anambas,” ujarnya ketika ditanya mengenai tempat pemeriksaan saksi.
Silvester kemudian meluruskan kemunculan penyidik bersama saksi dan seorang ahli yang sempat terlihat berada di sebuah warung kopi. Ia mengatakan keberadaan mereka di lokasi tersebut terjadi setelah kegiatan peninjauan lapangan terhadap proyek Jembatan SP II selesai dilakukan.
Menurutnya, aktivitas di warung kopi itu sama sekali tidak berkaitan dengan agenda pemeriksaan. Penyidik hanya beristirahat bersama tenaga ahli setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi jembatan.
“Cuma ngopi sama ahli saja,” ucapnya.
Sementara itu, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan SP II Tarempa masih terus berjalan. Ditreskrimsus Polda Kepri hingga kini tetap mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti sebagai bagian dari proses pengusutan.(Zul)
