Rugikan Negara 833,9 Juta Mantan Mantri Bank BUMN Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto melalui Kepala Seksi Bidang Intelijen (Kasi Intel) Aguinaldo Marbun didampingi Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Okto Samuel Silaen membenarkan penahanan tersangka JIPS.

Medan , MWT – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan mantan mantri bank di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial JIPS, Rabu (17/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto melalui Kepala Seksi Bidang Intelijen (Kasi Intel) Aguinaldo Marbun didampingi Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Okto Samuel Silaen  membenarkan penahanan tersangka JIPS.

JIPS diduga tersandung kasus dugaan korupsi terkait pengumpulan data nasabah yang tidak sesuai aturan untuk pencairan dana (perbankan).

“Walau data yang diberikan tersangka karyawan nonaktif itu tidak memenuhi kualifikasi di perbankan namun para nasabah bisa mendapatkan dana  pinjaman.

Setelah mendapat pinjaman oleh tersangka pinjaman tersebut tidak sampai kepada para nasabah. Kuat dugaan dipergunakan tersangka sendiri dan kepada 22 nasabah hanya diberikan sekadar uang terima kasih,” kata Aguinaldo Marbun.

Pria 30 tahun itu disangkakan dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sambil menunggu masa penelitian berkas perkara, lanjutnya, untuk sementara terhadap JIPS dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Asahan selama 20 hari ke depan di Rutan / Lapas Kelas II-A Labuhan Ruku. (bj)