Batam, MWT — Aktivitas pengangkutan rokok tanpa pita cukai melalui jalur laut kembali menjadi sorotan setelah sebuah boat pancung bermesin 40 PK dihentikan patroli Bea Cukai di perairan Kabil, Batam, pada dini hari, 18 Mei 2026. Kapal kecil tersebut diketahui mengangkut sejumlah merek rokok yang diduga ilegal, di antaranya Hamil, HD dan Macester, dengan rute dari Punggur menuju Tanjung Uban.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, boat pancung tersebut dicegat oleh patroli Bea Cukai Tanjung Balai Karimun saat melintas di jalur perairan yang dikenal rawan menjadi lintasan penyelundupan barang tanpa dokumen resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kapal beserta muatan kemudian diserahkan ke Bea Cukai KPU Batam dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini memunculkan dugaan adanya aktivitas distribusi rokok ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal kecil yang dinilai lebih sulit terpantau dibanding angkutan resmi. Modus penggunaan boat pancung bermesin kecil juga kerap disebut sebagai pola lama dalam distribusi barang tanpa cukai di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Secara aturan, pengangkutan barang kena cukai seperti rokok wajib dilengkapi dokumen resmi, termasuk pita cukai dan dokumen manifes pengangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain itu, setiap angkutan laut niaga juga wajib memenuhi ketentuan pelayaran dan administrasi muatan sesuai regulasi Kementerian Perhubungan.
Tidak hanya itu, aktivitas pengangkutan barang melalui jalur laut antarpulau wajib berada dalam pengawasan aparat terkait, mulai dari Bea Cukai, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)serta aparat penegak hukum (APH) lainnya pada wilayah perairan tertentu. Pengawasan ini penting untuk mencegah praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan negara dari sektor cukai dan pajak.
Hingga kini belum diketahui secara pasti jumlah keseluruhan rokok yang diamankan maupun identitas pemilik barang. Aparat Bea Cukai juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran pidana cukai dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini kembali membuka perhatian terhadap lalu lintas kapal-kapal kecil di jalur perairan Batam–Bintan yang selama ini disebut-sebut rawan dimanfaatkan sebagai “jalur tikus” distribusi barang ilegal. Aparat diminta memperketat patroli laut dan pengawasan dokumen muatan guna memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan. (Zul)
