Sunggal, MWT – Kepala UPT Dinas SDABMBK Deli Serdang, Zainudin Ginting, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari manajemen perusahaan PT. Karunia Beton Lestari (PT KBL).
Zainudin Ginting dan rombongan tidak diperbolehkan memasuki perusahaan yang berlokasi kawasan Jalan Megawati Sunggal tersebut. Rencana Ginting ingin bertemu pemilik perusahaan becing plan bernama Ahok alias Gunawan Wijaya, sekaligus mengecek adanya lokasi irigasi dan batas penahan irigasi milik SDABMBK Deli Serdang yang diduga diambil perusahaan tersebut.
“Mana bos kamu, sampaikan saya mau ketemu sama dia (Ahok). Saya Kepala UPT Dinas SDABMBK Deli Serdang terkait adanya laporan masyarakat perusakan batas penahan irigasi dan penyerobotan lahan di daerah Irigasi,” kata Zainudin kepada staf PT KBL, kemarin.
Hingga menunggu sampai berjam-jam, pihak perusahaan PT.KBL tetap tidak memberikan pintu masuk Kepala UPT Dinas SDABMBK Deli Serdang dan rombongan.
Kepada wartawan Ka. UPT. Zainudin mengatakan akan menyurati pimpinan perusahaan PT.KBL yang membandel. “ Kita mau pertanyakan kenapa perusahaan berani mengambil lahan yang telah diperuntukan untuk jalan usaha tani dan jaringan tersier, “ ujar Zainuddin Ginting.
Sidak
Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Zainudin Ginting bersama tim melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke perusahaan PT KBL. Dinas ini dilapori adanya dugaan penyerobotan batas penahan tanah saluran air sungai.
Kepada media ini, Selasa (10/12/2024) Zainudin Ginting menambahkan bukan hanya batas penahan tanah saluran yang diduga dirusak, perusahaan bencing plan tersebut juga mengambil jalan dan irigasi tersier milik Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.
“Kunjungan kami terkait adanya laporan warga bahwa PT KBL merusak batas penahan irigasi primer. Maka kita turun kelokasi, dan ternyata benar, perusahaan KBL tersebut telah merusak dan menyerebot batas penahan tanah saluran milik SDABMBK dan memperkecil lokasi jalan yang kita pergunakan untuk perawatan jaringan irigasi primer kita,” kata Zainudin.
Dijelaskannya, PT KBL, juga mengambil lokasi tanah drainase sepanjang 1 kilometer dan jalan pertanian sepanjang 1 kilometer juga. Lahan yang diserobot milik Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang. Yang mana jalan tersebut merupakan jalan usaha tani di jaringan tersier milik Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.
“Untuk jalan usaha tani dan jaringan tersier kita lihat sudah diambil dan dialihkan oleh perusahaan itu. Untuk jalan usaha tani dan jaringan irigasi tersier ada kewenangan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, karena itu merupakan aset Dinas Pertanian,” kata Zainudin.
Zainudin juga menjelaskan seluruh aset irigasi tersier milik Dinas Pertanian saat ini menjadi kewenangan Dinas SDABMBK Deli Serdang.
“ Kalau gak salah dibangun melalui APBD dari Dinas Pertanian tahun 2012 atau 2013, maka pengambilan aset oleh perusahan itu menjadi kewenangan Dinas Pertanian Deli Serdang,” tambah Zainudin.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, Rahman Saleh Dongoran menyebutkan, terkait lokasi jalan usaha tani dan jaringan tersier yang diduga diambil oleh perusahaan atau di serobot perusahaan, itu jelas melanggar aturan.
“ Beberapa tahun ini yang mengurusi jaringan tersier itu kewenangannya Dinas SDABMBK, jadi itu masuk menjadi aset ke Dinas SDABMBK. Gabungan Persatuan Petani Pemakai Air (GP3A) sudah dibawa SDABMBK. Jalan usaha tani, saya pun tidak tahu tahun berapa dibangun. Tapi pengetahuan saya kalau pembangunan jalan usaha tani itu tidak pernah menjadi aset di dinas, karena setelah selesai di bangun itu diserahkan kepada pengurus kelompok tani di wilayah itu. Biasanya itu adalah barang jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat. Jadi bukan milik satu orang, itu milik petani atau kelompok tani yang tergabung dalam Persatuan Petani Pengguna Air (P3A),”ujar Rahman.
Ia memastikan bahwa Dinas Pertanian tidak merekomendasikan perusahaan PT. KBL untuk melakukan pembangunan diatasi persawahan dan mengambil jalan usaha tani yang didalamnya ada jaringan irigasi tersier.
“Jadi kami dari Dinas Pertanian Deli serdang tidak merekomendasikan perusahaan itu untuk mengambil jalan usaha tani ataupun membangun bangunan mengalihfungsikan lahan persawahan. Kalau di alifungsikan lahan pertanian (sawah) itu jelas melanggar aturan,ada pidananya,” kata Rahman Saleh.( M. Parulian Simanjuntak)