Berita  

PT BNM Dihukum 6 Tajau

Denda 6 Tajau yang dikenakan kepada PT BNM

Ketapang, MWT – Sanksi adat dikenakan kepada PT Bangun Nusa Mandiri (PT-BNM) akibat kebijakannya dipandang Dewan Adat Dayak (DAD) mengingkari tradisi setempat.

Paskalis Dedi Diardi pemilik kebun kelapa sawit menyatakan keberatan atas sikap PT BNM saat menyita tandan buah segar (TBS) hasil panenen rekan – rekannya. Bahkan pihak PT  menuduh rekan – rekan Paskalis mencuri TBS PT BNM.

Paskalis memrotes kebijakan PT BNM yang melakukan tindakan sepihak tanpa menghormati kearifan local di Kecamatan Jelai Uluk Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Pihak PT BNM selanjutnya menyampaikan permohonan maaf atas tidakan salah tangkap milik Paskalis Dedi Diardi. Sanksinya denda dengan hukum adat sejumlah 6 tajau.

Dalam pertemuan itu, selain Paskalis Dedi Diardi juga tampak Maman,Nohan, Eko Subanrio, Iskandar, Mensilun dan Aprieyanto.

Pihak PT BNM juga melakukan evaluasi atas portal jalan yang sudah dibuat. (Jajir).