Ketapang, MWT – Jajir, membuktikan perjuangan diri atas tanah miliknya dengan cara memalang ruas jalan ke lahannya, Rabu (4/12/2024). Alasan Jajir, lahan yang berada di Kecamatan Manismata Kabupaten Ketapang ini , diklaim perusahan perkebunan kelapa sawit Mitra Saudara Lastari ( PT.MSL ) sebagai hak guna usahanya.
Menurut keterangan Jajir kepada redaksi media ini, jauh – jauh hari ia sudah mengingatkan PT MSL bahwa lahan itu miliknya. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
” Semua warga di kawasan ini tahu siapa pemilik lahan. Saya pun tidak paham kenapa perusahaan perkebunan nekad mengambil alih lahan ini, ” ujar Jajir kepada redaksi via seular.
Jajir menambahkan, tadinya lahan ditanami tanaman keras seperti karet, durian, Kuini, Cempedak, Pekawai, Duku dan Langsat. Selain itu, juga ada tanaman lain untuk kon.sumsi rumah tangga.
Menurut Jajir juga, ia tidak pernah menyerahkan itu kepada siapa pun baik langsung ataupun melalui perantara. Kalangan penduduk setempat pun mengakui keberadaan lahan tersebut , sehingga dipandang tepat saat Jajir melakukan aksinya.
Warga di Wilayah Drum Kimping Desa Sungai Buluh menjadi saksi bahwa sejak lama lahan itu sudah dimiliki Jajir. Itu sebabnya aksi tunggal Jajir memasang portal di jalan menuju lahannya dinilai sikap ksatria. (red)