Tanjungbalai, MWT – Kepolisian Sektor Tanjungbalai Utara (Polsek TBU) menangkap seorang pelaku pencurian proyektor, Selasa (03/10/2023). FIM alias P (24) ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sebuah tas berisikan satu unit proyektor multimedia.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Dahlan Panjaitan didampingi Kapolsek TBU Iptu M Tanjung, membenarkan penangkapan itu, Rabu (04/10/2023).
“Kejadiannya Senin 25 September 2023 di Jalan Sentosa Kecamatan Tanjungbalai Utara sekira pukul 23.00 WIB di rumah pelapor Riswan Karo-karo.
Korban melaporkan telah kehilangan satu unit proyektor multimedia merek Epson. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp5 juta,”ujar Dahlan.
Setelah dilakukan penyelidikan terungkap pelaku pencurian berinisial FIM alias P (24) warga Jalan Damai Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara. “Tersangka mengakui perbuatannya dan telah diamankan di Polsek TBU.
Tersangka berhasil masuk ke dalam rumah dari pintu depan lalu mematikan lampu dan mengambil tas berisi proyektor multimedia,”sebut Dahlan. (Usni Fili Panjaitan)