Salapian, MWT – Modus yang dilakukan tersangka AS yang sedang duduk di depan rumah, Selasa (20/6/2023) tak mempan di depan anggota Polsek Salapian Langkat. Sebab, meski disimpan didalam kotak kartu joker, namun tetap saja didapati ada sabu disana.
Kapolsek Salapian, AKP B. Ginting awalnya menerima informasi dari masyarakat Dusun Pondok Sambung, Desa. Perk. Marike, Kec. Kutambaru Kab. Langkat.
Dikabarkan disana terjadi transaksi sabu dan ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sejahtera Ginting, S.H, M.H beserta Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Tim yang turun menemukan barang bukti kotak kartu joker di dalamnya berisi sabu, plastik bening kosong, timbangan elektrik, sekop terbuat dari pipet plastic dan uang tunai Rp 320.000.
Tersangka mengakui perbuatannya menjual narkotika jenis sabu- sabu dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya. ( Mariani )