Langkat, MWT – Pria DR (24) warga Lingkungan VI Sidobangun Kel.Tanjung Selamat Kec.Padang Tualang, Minggu (18/6/2023) ditangkap Polsek Padang Tualang.
Sejumlah barang bukti antara lain berupa plastik klip berisikan sabu-sabu , HP merk Redmi warna coklat dan uang tunai sebesar Rp.255.000.
Pelaku ditemui sedang duduk diwarung terbuka dipinggir jalan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang terlarang itu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Tualang untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum selanjutnya. ( Mariani )