Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu
Tanjungbalai, MWT – Polres Tanjungbalai berhasil menangkap 4 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasi Humas AKP Dahlan Panjaitan, kepada Wartatipikor, Kamis (12/12/2024) membenarkan penangkapan 4 tersangka pengedar sabu.
Keempat tersangka pengedar sabu yang diamankan yakni JS alias Jon (31), ES alias Edu (51), FS alias Ulong (35) dan PP (46). Berawal dari petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang menyaru sebagai pembeli menyerahkan uang Rp100 ribu kepada tersangka JS.
Selanjutnya JS mendagangi kediaman ES di Jalan DTM Abdullah, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Senin (9/12/2024) sekira pukul 15.30 WIB. Sesaat kemudian JS keluar dari rumah ES dan menyerahkan satu paket sabu kepada petugas yang menyaru pembeli.
“Setelah barang bukti diamankan selanjutnya petugas menangkap JS dan menggerebek rumah dimana ES berada. Saat penggeledahan di rumah ES ditemukan 1 bungkus plastik berisi 0,23 gram sabu, 1 bungkus sabu seberat 0,37 gram, dan 3 bungkus sabu seberat 0,64 gram serta 1 bungkus berisi 1,29 gram. Turut disita uang tunai Rp2,1 juta dan 1 pack plastik klip kosong,”ujar Dahlan menambahkan dari hasil interogasi terhadap JS dan ES diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh ES dari F (lidik).
Pada hari Selasa (10/12/2024) Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus dua tersangka pengedar sabu yakni FS alias Ulong dan PP dari Jalan H M Nur Kecamatan Datuk Bandar.
FS dan PP diamankan setelah petugas menyaru sebagai pembeli sabu. Petugas berhasil menyita 0,28 gram sabu dari kedua tersangka. Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Usni Fili Panjaitan)