Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Polres Samosir Ungkap Narkotika, Pemerasan hingga Pemerasan

Samosir, MWT – Rentetan perkara pidana di wilayah hukum Polres Samosir kembali dibuka ke publik. Dari dugaan penadahan, pencurian, pembalakan liar, pemerasan hingga persetubuhan terhadap anak, jajaran kepolisian juga memaparkan empat pengungkapan perkara narkotika serta penindakan terhadap ratusan knalpot tidak standar.

Seluruh hasil penanganan perkara tersebut disampaikan dalam press release Polres Samosir yang berlangsung di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H.

Hadir dalam kegiatan itu Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th., Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, S.H., Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, jajaran pejabat utama dan perwira Polres Samosir, personel kepolisian serta insan pers.

Kapolres Samosir mengatakan, press release tersebut menjadi bagian dari keterbukaan Polri dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada masyarakat, khususnya terkait proses penegakan hukum di Kabupaten Samosir.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan.

Lima Perkara Dibuka Sat Reskrim

Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., memaparkan lima perkara yang berhasil ditangani jajarannya.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan penadahan yang terjadi di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka serta mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru dan satu lembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.

Kasus berikutnya berupa dugaan pencurian di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu kotak telepon seluler Oppo Reno 5 dan satu unit telepon seluler Oppo Reno 5.

Perkara lain yang diungkap polisi menyangkut dugaan pembalakan liar di kawasan hutan sekaligus pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Peristiwa itu terjadi di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, pada 6 September 2026.

Empat orang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Polisi juga menyita tiga unit truk yang mengangkut puluhan batang kayu log jenis pinus.

Barang bukti itu meliputi truk Isuzu BB 8498 C yang membawa 23 batang kayu log pinus, truk Isuzu BK 8638 FK dengan 31 batang kayu log pinus, serta truk Mitsubishi BB 8172 HA yang mengangkut 32 batang kayu log pinus.

Sat Reskrim kemudian mengungkap dugaan pemerasan yang berlangsung di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026.

Empat tersangka berinisial AA, ZK, PMS dan AP dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana. Dari perkara tersebut, polisi mengamankan uang tunai dengan total Rp1.555.000, beberapa KTA pers serta satu unit mobil Toyota Calya.

Jajaran Sat Reskrim juga menangani dugaan persetubuhan terhadap anak yang berlangsung dalam rentang Januari hingga Agustus 2026. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara barang bukti yang diamankan antara lain akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban.

Empat Kasus Narkotika Diungkap

Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., selanjutnya memaparkan empat perkara narkotika yang berhasil diungkap jajarannya.

Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka.

Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,08 gram, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika serta dua unit telepon seluler.

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Sat Narkoba kembali melakukan pengungkapan di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.

Dua tersangka diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut. Polisi menyita sabu dengan berat netto 0,1 gram, telepon seluler, uang tunai, jaket dan satu unit becak bermotor.

Pengungkapan selanjutnya dilakukan pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I. Satu tersangka diamankan dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat netto 0,88 gram, satu unit telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.

Kasus keempat terjadi di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Seorang tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berupa sabu dan ganja. Barang bukti tersebut terdiri atas sabu dengan berat netto 0,38 gram, ganja seberat netto 11,36 gram, ganja seberat 73,06 gram, biji ganja seberat 9,6 gram serta ganja seberat 553,34 gram.

Sebagian barang bukti dalam perkara tersebut masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik. Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai dan satu buah tas ransel.

160 Knalpot Brong Dimusnahkan

Selain perkara pidana, Polres Samosir juga menyampaikan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Sat Lantas selama Juli hingga Agustus 2026.

Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom menjelaskan, penindakan menyasar pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

Dari rangkaian penindakan tersebut, sebanyak 160 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar diamankan. Seluruh knalpot tersebut kemudian diganti dengan knalpot standar.

Polisi juga mencatat masih terdapat delapan unit sepeda motor yang hingga kini belum ditebus pemiliknya.

Sementara sepeda motor yang sebelumnya terjaring pelanggaran telah dikembalikan kepada pemilik masing-masing dengan syarat membawa dokumen kendaraan secara lengkap serta mengganti knalpot brong menggunakan knalpot standar.

Setelah press release selesai, Polres Samosir memusnahkan 160 unit knalpot brong tersebut di lapangan Mako Polres Samosir.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.

Kapolres Samosir kembali menegaskan bahwa pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, penyampaian hasil penanganan perkara melalui press release juga menjadi bagian dari komitmen Polres Samosir terhadap transparansi dan akuntabilitas. Setiap laporan maupun peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (S1)