Langkat, MWT – Kanit Pidum Iptu Herman F. Sinaga, S. Sos beserta anggota menangkap tersangka MUB alias Okor alias Bolang To, (72) warga Dusun Bukuh Duri Desa Bekiung Kec. Kuala Langkat, Selasa (13/6/2023) di Simpang Buluh Naman Desa Kinepen Kec. Munthe Kab. Karo.
Tersangka terlibat perkara tindak pidana secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana Subs pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.
Tersangka dilaporkan berada di Desa Munthe Kec. Munthe Kab. Karo. Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK, SIK, MH, Kanit Pidum beserta anggota melakukan penangkapan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat. ( Mariani )