Langkat, MWT – Polres Langkat melaksanakan konferensi pers guna memaparkan kasus tindak pidana narkotika dan video viral mengacungkan clurit di Aula Bharadaksa Polres Langkat, Jumat (25/8/2023)
Terlihat Wakapolres Kompol Hendri ND Barus SH SIK MM hadir mewakili Kapolres, Kasat Narkoba AKP Heriyanto SH MH,Plh Kasat Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH,Kasi Humas AKP Yudianto dan Kanit II Sat Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan SH MH memaparkan kronologi penangkapan Narkoba terhadap pelaku S warga Jalan RGM Lingkungan VII Kelurahan Pekan Besitang Langkat
Pelaku dijerat pasal 114 ayat(2) sub 111 ayat(2) UU RI No 35 THN 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana mati atau seumur hidup dan penjara serendahnya 6 thn dan paling lama 20 thn dan denda minimal 2 milyar dan paling banyak 10 milyar.
Ditempat yang sama Wakapolres Langkat Kompol Hendri ND Barus SH SIK MM juga menerangkan tentang video viral di Medsos aksi mengacungkan clurit di jalan raya.Para Pelaku sudah ditangkap dan ditahan.
Pelaku dikenakan pasal UU Darurat no 12 thn 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, tutup Wakapolres. ( Mariani )