Berita  

Polda Kepri Lidik Dugaan Perusakan Lingkungan Pulau Pial Layang Batam

ILUSTRASI

Batam, MWT – Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora membenarkan pihaknya tengah menindaklanjuti laporan masyarakat dugaan perusakan lingkungan di Pulau Pial Layang, Batam.

“Ya, masih perlu kita lakukan pengecekan,” ujar Silvester saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025). Meski demikian, Silvester belum bersedia mengungkap lebih jauh detail penyelidikan yang sedang berlangsung. “Masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya singkat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mulai bergerak menyelidiki dugaan perusakan lingkungan di Pulau Pial Layang, Batam. Pulau yang diduga sedang digarap oleh PT Citra Buana Prakarsa (CBP) itu menjadi sorotan publik lantaran aktivitas reklamasi dan penimbunan hutan mangrove secara masif.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) secara terbuka menuding proyek milik seorang pengusaha berinisial H itu sebagai perusak lingkungan pesisir. Aktivitas tanpa papan informasi proyek disebut sebagai indikasi kuat pelanggaran hukum.

“Kalau papan proyek tidak ada, maka kegiatan itu ilegal,” ujar Riza V. Tjahyadi, aktivis lingkungan dari Walhi, sebagaimana disiarkan Catatanbatam.

Pulau Pial Layang yang berada di Kelurahan Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, merupakan kawasan pesisir dengan ekosistem mangrove yang menjadi pelindung alami dari abrasi dan gelombang laut. Kerusakan yang terjadi berpotensi berdampak luas terhadap lingkungan dan kehidupan nelayan setempat. (Zul)