Berita  

Penyuluhan Hukum OBH Yesaya 56 di Rutan Kelas II B Kabanjahe

Penyuluhan hukum di Rutan Kelas II B Kabanjahe,Rabu (21/6/2023).

Kabanjahe , MWT – Penyuluhan hukum di Rutan Kelas II B Kabanjahe,Rabu (21/6/2023) dilaksanakan atas permohonan Plh. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabanjahe kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Tanah Karo.

Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti penyuluhan.

Pemateri dan narasumber dari OBH Yesaya 56 Tanah Karo, menyampaikan penyuluhan hukum dihadiri 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Terlihat hadir, Direktur OBH Yesaya 56 Tanah Karo Serimitha br Karo, SH dan advokat pemberi bantuan hukum Mutiara Purba, SH dan Pintamin Kuahate br Tarigan, SH didampingi perwakilan dari Rutan Kelas II B Kabanjahe.

Materi yang disampaikan Direktur OBH Yesaya 56 Tanah  Karo, Serimitha br Karo, SH tentang “Tata Cara Mengakses Bantuan Hukum Cuma-cuma”.

Usai pemaparan materi dilanjutkan sesi tanya jawab kepada peserta. Dari 30 WBP, ada beberapa orang yang bertanya sehubungan perkara yang sedang dijalani saat ini.

Narasumber dan advokat pemberi bantuan hukum memberikan penjelasan sesuai pertanyaan yang disampaikan peserta dalam Penyuluhan Hukum tersebut. Kegiatan diakhiri dengan pembagian makanan ringan dan foto dokumentasi. (SK)