Jakarta – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara meningkatkan pengawasan tenaga kerja asing terkait Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Melalui koordinasi bersama Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Gelora Adil Ginting, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga, Analis Keimigrasian Muda, Denni Jumanson Naibaho dan Staf Divisi Keimigrasian, dilaksanakan Jumat (5/5/2023).
IMTA yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan merupakan izin menggunakan Tenaga Kerja Asing bagi perusahaan dengan persyaratan dan jabatan tertentu.
Melalui koordinasi ini diharapkan pengawasan bagi Tenaga Kerja Asing yang selama ini telah berjalan baik dapat semakin meningkat. (Jen)