Medan, MWT – Langkah serius dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumut dalam rangka pemutakhiran data narapidana dan tahanan yang termasuk kedalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kependudukan Dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara, Rabu (15/02/2023).
Didampingi Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama, Pariaman Saragih koordinasi guna melakukan pemutakhiran data Narapidana dan Tahanan yang termasuk dalam DP4di Lapas/Rutan di Sumatera Utara.
Imam dalam keterangannya menyampaikan bahwa kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-UM.01.01-01 Perihal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kepada Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumut, Marzuki, menerima penjelasan dari Imam, bahwa anomali data pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan akan berpengaruh kepada data pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan, dalam hal ini pemadanan data NIK di Lapas/Rutan harus dilakukan bersama Dinas Dukcapil setempat.
Selanjutnya, Kakanwil Imam langsung bertolak ke Disdukcapil Kota Medan dan diterima Kadis Dukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar. Di sana, Imam menyampaikan jumlah penghuni dan data Napi/Tahanan yang belum memiliki NIK agar dapat melakukan perekaman KTP untuk Napi/Tahanan. (rls)