Pemerintah Penyelenggaraan Jalan Bukan Menjual

Jalan Persatuan I yang dijual Pemab Deli Serdang kepada pihak swasta.

Medan, MWT – Pasal 13  ayat (1) UU tentang Jalan, disebutkan penguasaan jalan ada pada negara. Kemudian sesuai ayat (2) Negara memberi wewenang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa untuk penyelenggaraan jalan bukan menjual jalan.

Demikian dikatakan Ketua LBH YESAYA 56 Bornok Simanjuntak, SH., MH kepada redaksi Media Warta Tipikor, Rabu (14/6/2023).

Hal itu dikatakannya sekaitan dengan penjualan Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dijual ke PT Latexindo Toba Perkasa senilai Rp 1,6 miliar.

Sebelumnya Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Pakem Siregar mengatakan penjualan tersebut istilahnya pemindahtanganan. Pemindahtanganan aset daerah bisa inisiatif gubernur, bupati, wali kota, atau bisa dari permohonan dari pihak lain,” katanya, Senin (12/6/2023).

“Kemudian kita bentuk tim untuk memverifikasi data administrasi dan data fisik, setelah itu kita minta persetujuan DPRD, sudah kita dapatkan juga persetujuan DPRD nya,” ujarnya.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, kemudian Pemkab Deli Serdang menunjuk tim appraisal atau penilaian. Terakhir, PT Latexindo menyetorkan uang senilai Rp 1,6 miliar ke kas daerah.

“Terus kita tunjuk appraisal untuk melakukan penilaian, KCPP, kita kerja sama dengan mereka, mereka menilai, setelah mereka menilai, kita tindaklanjuti dengan persetujuan penjualan, terus pihak PT Latexindo menyetorkan pembeliannya ke kas daerah,” ujarnya.

Bukan Milik Negara

Berdasarkan ketentuan undang-undang tentang jalan dikatakan jalan merupakan hak milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik negara.

Apa yang dimaksud penyelenggaraan jalan, sesuai ketentuan Pasal 1 ke 3 UU Tentang Jalan disebutkan Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi Pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan. Tidak termasuk menjual jalan.

“ Supaya permasalahan penjualan itu menjadi terang menerang, kita berharap aparat penegak hukum mengusutnya secara tuntas. Tidak perlu menunggu adanya pengaduan atau laporan, karena ini berkaitan dengan kepentingan umum. Kalau ditemukan adanya perbuatan pidana, penyidik kan bisa membuat laporan model A, “ ujarnya. (Jen)