Kota Padang, MWT – Diduga rentang tahun 2024 awal, pembayaran gaji kepada ketua RT dan RW di kelurahan Sawahan, Kecamatan padang Timur melanggar aturan dan merugikan Negara.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat lurah Erwin, Rabu (14/11/2024) menjelaskan, masa habis RT dan RW, 2022 sampai 11 Januari2024.
Perbuatannya 18 RT dan 6 RW wajib dibawa ke ranah hukum. Lurah harus di berhentikan karena tidak transparan, termasuk masalah pasling ( fasilitas lingkungan, ) yang tanpa melibatkan masyarakat.
Menurut Erwin, triwulan 2, tidak satupun dibayarkan Dana bantuan operasinal RW dan RW-nya, masyarakat dirugikan. daUntuk triwulan 3 ada yang menerima sebulan dan ada 3 bulan. Diharapkan inspektorat memeriksa Lurah Sawahan, tersebut. Walikota wajib memberhentikan lurah tersebut.
Menurutnya SK RT/RW, semuanya terhitung 1 juli 2024, sementara ada pemilihan sejak Mei dan Juni 2024, ini lurah sangat intervensi, dan lurah harus membayar ganti rugi keuangan negara, terhadap triwulan pertama, setelah hasil pemeriksaan ombudsman.
Erwin juga menerangkan , setidaknya ada tiga tuntutan masyarkat terhadap Lurah Sawahan. Lurah menyalahi wewenangan nya.Lurah tidak transparan. Tindaknya tersebut diduga ada unsur politik
Sementara itu Kabag Hukum Pemko Padang Rita Engleni, SH, MSI, mengatakan semua gaji yang diterima oleh RT dan RW di Kelurahan Sawahan Kota Padang tersebut harus dikembalikan ke negara, karena masa bakti RT/RW habis tapi lurah tetap membayarkan. Kalau pun ada SK baru namun SK tersebut tidak berlaku surut, katanya.
Saat dikomfirmasi ke Kantor Kelurahan tersebut, Lurah tidak di tempat, saat dihubungi melalui Watshap tidak merespon sampai berita ini di turunkan lurah belum berhasil di komfirmasi. ( Dioni)